LHOKSEUMAWE – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe menyebutkan sisa utang pihak ketiga yang menjadi beban di tahun anggaran 2018 lebih kurang Rp131 miliar lebih dari total utang Rp235 miliar.
“Sisa utang Pemko tahun 2016 kalau tidak salah lebih kurang Rp131 miliar lagi, karena saya tidak pegang datanya. Kabar baiknya, kurang salur DAK tahun 2016 akan disalurkan di akhir tahun ini sebesar Rp47 miliar. Jadi beban utang di tahun 2018 semakin kecil,” ujar Kepala BPKK Lhokseumawe, Azwar kepada portalsatu.com, Senin, 30 Oktober 2017.
Ia menerangkan, DAK kurang salur Rp47 miliar dikurangi dengan sisa utang Rp131 miliar, hasilnya akan menjadi beban utang tahun 2018 yang totalnya kira-kira Rp80 miliar lebih. Untuk DAK kurang salur sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Perpresnya. Anggaran tersebut akan disalurkan pada Perubahan APBK 2017 ini.
Azwar menyebutkan ada beberapa sumber yang bisa dipergunakan untuk membayar sisa utang di tahun anggaran 2018. Di antaranya dari pendapatan asli daerah dan anggaran perimbangan.
Azwar enggan memberikan keterangan lebih detail terkait persoalan defisit anggaran maupun tentang laporan Pansus I dan II DPRK terhadap LKPj Wali Kota tahun 2016. Dia mengaku, saat itu tidak memegang data.[]


