LHOKSEUMAWE – Pelayanan publik terkait kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil Kota Lhokseumawe lumpuh sejak 20 November 2019 lalu lantaran persoalan jaringan server.
Diduga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memutuskan jaringan server untuk Dinas Dukcapil Lhokseumawe lantaran sampai sekarang wali kota belum melantik kepala dinas itu yang definitif.
“Dukcapil itu di bawah Kemendagri. Kabarnya, Kemendagri menginginkan Kadis Dukcapil berstatus definitif, sudah diberikan rekomendasi, dan disurati wali kota, tapi belum juga dilantik, sehingga jaringan server diputuskan, tidak bisa online lagi. Dampaknya, pelayanan publik terkait administrasi dukcapil lumpuh total,” kata satu sumber kepada portalsatu.com/, 26 November 2019.
Namun, Disdukcapil Lhokseumawe menyatakan jaringan server rusak atau terganggu. Hal itu berdasarkan pengumuman ditempelkan pada dinas itu. “Mohon maaf, mulai tanggal 20 November 2019 sampai saat sekarang, berhubung jaringan rusak/terganggu, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak bisa dilayani,” bunyi pemberitahuan itu.
Plt. Kepala Disdukcapil Kota Lhokseumawe, Taufik, Rabu, 27 November 2019, mengatakan sampai sekarang belum bisa diakses apapun yang berhubungan dengan administrasi dukcapil karena persoalan jaringan server.
“Untuk sementara ini kita dilarang melakukan administrasi manual, karena itu berupa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara online. Ketika kita melaksanakan dengan manual sama saja tidak ada pengakuan di Direktorat Jenderal (Kependudukan dan) Pencatatan Sipil, karena server itu ada di tingkat pusat,” kata Taufik ditemui portalsatu.com/ di DPRK Lhokseumawe saat ia menghadiri rapat paripurna persetujuan Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe 2020, Rabu, sore.
Taufik menyatakan belum mengetahui penyebab rusaknya jaringan itu. Dia mengaku sedang mencari informasi ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Dia pun mengakui adanya keluhan masyarakat. “Tapi saya tidak bisa berbuat banyak. Artinya, tidak bisa dilakukan manual, karena harus secara sistem, makanya saya terus berupaya untuk mencari solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, mengatakan pejabat yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Dukcapil nantinya akan didefinitifkan. Menurut dia, pejabat tersebut tinggal menunggu waktu dilakukan pelantikan oleh Wali Kota Lhokseumawe.
“Karena untuk melantik kepala dinas itu hak prerogatif Pak Wali (Wali Kota Lhokseumawe). Jadi kapan mau dilantik nanti terserah Pak Wali. Untuk (calon Kepala) Dinas Dukcapil itu sebelumnya ada dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, dan yang lulus ada tiga orang termasuk Pak Taufik (Plt. Kepala Disdukcapil), tapi dua orang lagi saya lupa siapa saja. Dari tiga itu dipilih satu orang untuk diusulkan, itulah hak prerogatif Pak Wali, dan ada persetujuan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga,” ujar Adnan.
Menurut Adnan, dari pihak kementerian terkait juga sudah ada rekomendasi, dan disetujui untuk diangkat Kepala Dinas Dukcapil definitif, yakni Taufik, yang saat ini menjabat Plt. “Ini tunggu dilantik saja, cuma jadwalnya kita belum tahu. Secepatnyalah,” ucap Sekda Lhokseumawe itu.[]




