JAKARTA – Dua Pemerintah Kabupaten dan satu Pemerintah Kota di Aceh meraih predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe. 

“Penghargaan ini diberikan karena ketiga pemerintah daerah tersebut telah disurvei oleh para Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan telah memenuhi score nilai masuk dalam kategori zona hijau, yaitu nilainya antara 81 hingga 100,” kata Dr. Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh, 27 November 2019.

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, menyampaikan kegembiraannya atas capaian ini. Demikian pula Bupati Aceh Timur, Hasballah, yang merasa senang dengan capaian atas hasil kerja keras dari para kepala SKPK. Kedua Bupati ini, sekalipun sudah mendapat predikat tinggi, berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya. Hal ini juga diungkapkan T. Muchtar, Asisten Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mewakili Wali Kota. 

“Ketiga pimpinan daerah tersebut menyampaikan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivator bagi kami untuk berbuat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat, termasuk melengkapi prasarana dan sarana pelayanan publik yang lebih bagus lagi dan pro-disabilitas”.

Penghargaan tersebut diserahkan Pimpinan Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, Ph.D.

Acara penganugerahan penghargaan dilaksanakan di JS Luwansa Hotel Jakarta, dihadiri Menkopolkam, Menlu, Menag, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Ombudsman Belanda, dan beberapa ketua Lembaga Negara lainnya.

“Saya sebagai perwakilan Lembaga Negara yang berfungsi melakukan pengawasan pelayanan publik, mengharapkan agar para kepala daerah memprioritaskan program kerja dan anggarannya untuk kepentingan publik yang masih kurang sejahtera. Jika Bapak Bupati/Walikota melakukan pelayanan menggembirakan bagi masyarakat secara progresif dan partisipatif maka kesejahteraan dan eliminasi kemiskinan akan cepat tercapai di Aceh,” pungkas Taqwaddin.[](rilis)