LHOKSEUMAWE LBH APIK Aceh mencatat sepanjang tahun 2016 angka Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) di Aceh berdasarkan ranah terjadinya, sebesar 66 persen terjadi di lingkungan keluarga dan relasi personal atau domestik. Selebihnya, 33,33 persen terjadi di ranah publik atau komunitas.
Sementara KTP yang terjadi akibat peran negara, sepanjang tahun 2016 lalu belum ditemukan, kata Direktur LBH APIK Lhokseumawe, Roslina Rasyid, S.H melalui siaran pers, Selasa, 7 Maret 2017.
Dari angka itu ia menjabarkan, bentuk KTP di ranah domestik meliputi kekerasan fisk 22,4 persen, kekerasan psikis 36,5 persen, kekerasan seksual 18,6 persen, dan penelantaran/ kekerasan ekonomi 22,4 persen. Rincian kekerasan seksual yang terjadi di ranah ini seperti pelecehan seksual (18 kasus), eksploitasi seksual (2 kasus), perkosaan (13 kasus) dan penyiksaan seksual (7 kasus).
Sedangkan bentuk KTP di ranah publik/ komunitas antara lain kekerasan fisik 23,6 persen, kekerasan psikis 33,3 persen, kekerasan seksual 40,3 persen, dan penelantara/ kekerasan ekonomi 2,8 persen.
Berbeda dengan ranah domestik, persentase kekeresan seksual di ranah publik/ komunitas menempati posisi tertinggi.
Adapun kekerasan seksual yang terjadi di ranah ini antara lain pelecehan seksual (20 kasus), eksploitasi seksual (1 kasus), perkosaan (18 kasus), dan penyiksaan seksual (2 kasus).
Jadi keseluruhan data KTP berdasarkan bentuknya dibagi menjadi kekerasan fisik 22,8 persen, kekerasan psikis 35,5 persen, kekerasan seksual 24,4 persen, dan penelantara/ kekerasan ekonomi 16,2 persen, dan kekerasan seksual menempati posisi kedua tertinggi. Adapun rincian kasus kekerasan seksual antara lain pelecehan seksual (38 kasus), eksploitasi seksual (3 kasus), perkosaan (31 kasus) dan penyiksaan seksual (9 kasus), kata Roslina.
Meningkatnya kasus KTP kata Roslina, khususnya kekerasan seksual ini ternyata belum menggugah pihak-pihak berkepentingan untuk mengambil langkah-langkah konkrie dalam upaya memberikan perlindungan serta perwujudan keadilan bagi perempuan korban.
Negara sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab terhadap warga negara, dalam hal ini khususnya perempuan, dinilai belum mampu memberikan perlindungan secara khusus melalui kebijakan atau undang-undang yang dapat melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi perempuan dari ancaman kekerasan seksual. Seperti Qanun Aceh No. 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Qanun tersebut belum menjawab kebutuhan perempuan karena tidak diimplementasikan dengan cukup baik.
Berdasarkan kondisi di atas dan peringatan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati setiap 8 Maret, LBH APIK Aceh mendesak semua pihak terutama negara untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang mengakomodir kebutuhan korban dan menjadi keseriusan pelaksanaannya, untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Kamu juga meminta agar kelompok-kelompok perempuan atau keterwakilannya agar dilibatkan secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan di setiap daerah. Memberikan dukungan anggaran dan sarana pendukung lainnya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
Terakhirnya, pihaknya meminta agar negara menjamin terlindunginya perempuan dari kekerasan dan ancaman kekerasan seksual, pemerintah dan DPR sesegera mungkin melakukan pembahasan dan pengesahan terhadap rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU-PKS).[]




