LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh dan Forum Pengada Layanan (FPL) mendorong lahirnya regulasi khusus yang menjamin keadilan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Pasalnya, terbatasnya tindakan terhadap kejahatan seksual yang dikenali KUHP dan sistem pembuktian tidak berperspektif korban, menyebabkan sebagian besar pelaku bebas dari jeratan hukum.
“Kita melihat belum adanya regulasi yang secara khusus menjamin dilaksanakannya pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Sehingga menyebabkan penangan kasus-kasus kekerasan seksual hanya berfokus pada penghukuman pelaku, dan mengabaikan aspek pemulihan korban,” kata Direktur LBH APIK Aceh, Roslina Rasyid, kepada para wartawan saat menggelar diskusi dalam rangka memperingati 16 Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), di Lhokseumawe, Selasa, 10 Desember 2019.
Roslina merincikan, kekerasan terhadap perempuan di wilayah Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bener Meriah tercatat sebanyak 159 kasus dari tahun 2017, 2018 dan 2019 (Januari-September). Kata dia, 41 persen korban kekerasan seksual adalah anak perempuan berusia 3 hingga 18 tahun, sisanya sebanyak 59 persen korban berumur antara 19 hingga di atas 40 tahun.
“Itu 66 persen pelaku dikenal korban dan memiliki hubungan personal dengan korban. Misalnya, suami, mantan suami, pacar dan mantan pacar. Selain itu, 32 persen pelaku yang melakukan kekerasan berada di ranah publik. Data terkait kasus kekerasan terus berkembang. Namun sampai saat ini hak-hak korban kekerasan belum sepenuhnya terpenuhi, terutama hak atas keadilan dan pemulihan korban yang mengalami kekerasan seksual,” ujar Roslina.
Menurut Roslina, data LBH Apik Aceh lebih jauh memperlihatkan bahwa korban kekerasan dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan, dan memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban. Berbagai kekerasan yang dialami perempuan memiliki beragam dampak, namun paling besar adalah dampak psikologi. Misalnya, korban mengurung diri atau menyendiri, trauma, putus sekolah dan bahkan ada yang diusir dari kampungnya sehingga menyebabkan korban menanggung beban mental yang berat, stres serta timbul keinginan bunuh diri akibat tekanan psikologi.
“Oleh karena itu kami mengajak semua elemen masyarakat sipil di Aceh untuk mendesak agar pemerintah daerah khususnya di wilayah Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bener Meriah melalui satuan kerja atau dinas terkait di kabupaten/kota tersebut dan terlebih Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), harus memastikan adanya komitmen serta dukungan anggaran melalui program pencegahan, perlindungan penanganan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan,” tegas Roslina.
Selain itu, lanjut Roslina, pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil dan lainnya untuk ikut serta memastikan perempuan korban kekerasan mendapatkan hak-hak atas kebenaran, keadilan, pemilihan dan jaminan ketidakberulangan terjadi kekerasan. Paling penting pemerintah pusat dan daerah menjamin perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan seksual tersebut.
“Kita berharap dengan adanya regulasi yang jelas serta implementasi regulasi tersebut, kasus kekerasan di Aceh dapat ditangani dengan baik. Sehingga korban kekerasan dapat mengakses keadilan pemulihan yang menjadi hak mereka,” ujar Roslina Rasyid.[]



