LHOKSUKON – Sejumlah komunitas perempuan bersama instansi terkait menggelar diskusi publik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) sebagai upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Bappeda Aceh Utara, Jumat, 16 Agustus 2019 pagi.

Turut hadir dalam acara, perwakilan Bappeda Aceh Utara, Dinas Syariat Islam Aceh Utara, MPU, MAA, DP3A, P2TP2A, Kabag Hukum Pemkab Aceh Utara, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, LBK, Kader Gampong, Paralegal Komunitas, Kepala Desa, Comunity Organize (CO), LBH APIK Aceh dan Balaisyura Gerakan Perempuan.

Direktur LBH APIK Aceh, Roslina Rasyid kepada portalsatu.com/ menyebutkan, dua bulan terakhir publik dikejutkan dengan sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Aceh.

“Dua kasus yang menyorot perhatian publik yaitu, mulai dari kasus kekerasan seksual terhadap santri yang terjadi di institusi pendidikan agama, hingga kasus pemerkosaan yang menimpa seorang nenek di Aceh Utara. Peristiwa seperti ini bukanlah kasus baru,” ujar Roslina.

Roslina menyebutkan, LBH APIK Aceh mencatat pada tahun 2017 terdapat 159 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didampingi, 48% di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Berlanjut tahun 2018, 46% dari total 133 kasus yang didampingi juga merupakan kekerasan seksual. 

Menurut Roslina, fakta ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi secara nasional. Komnas Perempuan mencatat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan atau KtP yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni  348.466 kasus, di mana bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual yaitu 64 %. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual menempati porsi terbesar dari hampir semua kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dan dilaporkan. 

Roslina melanjutkan, selama ini pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual masih lemah. Ditambah lagi budaya masyarakat yang masih menganggap bahwa kekerasan seksual adalah hal yang tabu dibincangkan dengan orang lain. 

“Masih banyak yang menganggap kekerasan seksual merupakan aib yang harus ditutupi. Ini dibuktikan oleh masih sedikitnya korban kekerasan seksual yang melaporkan kasusnya kepada lembaga layanan. Tekanan sosial dari komunitas, tidak adanya dukungan dari keluarga, menyalahkan korban atas peristiwa kekerasan yang terjadi, hingga situasi memaksa korban memilih diam dan bungkam untuk tidak melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya,” ungkap Roslina.

Roslina mengatakan, korban kekerasan seksual sebagian besar adalah perempuan usia anak antara 3 tahun sampai 18 tahun. Sementara pelaku kekerasan didominasi orang-orang terdekat dan dikenal baik oleh korban.  

Berangkat dari situasi tersebut, LBH APIK Aceh jaringan Forum Pengadalayanan dan Mitra program MAMPU di Aceh, beserta masyarakat di Kabupaten Aceh Utara mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini merupakan upaya pembaharuan hukum secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual. Dirancang sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dengan memastikan korban mendapatkan layanan dan pemulihan secara konperehensif,” pungkas Roslina Rasyid.[]