SIGLI – Wakil Ketua Komisi A DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, M.A.P., mengatakan dugaan pemukulan terhadap mahasiswa dan pengeroyokan Azhari Cage, Ketua Komisi I DPR Aceh yang terjadi di Banda Aceh, 15 Agustus 2019, adalah bentuk arogansi oknum kepolisian.
“Penanganan dan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa melalui sikap dan tindakan brutal jelas-jelas melanggar prosedur, hukum dan etika Kepolisian RI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” kata Mahfuddin Ismail dalam pernyataan persnya, Jumat, 16 Agustus 2019.
“Seharusnya, pihak kepolisian memperlihatkan imej sebagai pengayom masyarakat, dan bersikap profesional, serta menolak kekerasan. Seharusnya, mereka bersikap kooperatif, mengingat 15 Agustus hari bersejarah lahirnya perdamaian antara RI – GAM,” tegas Mahfuddin.
Soal aksi mahasiswa yang berupaya mengibarkan Bendera Bulan Bintang, kata Mahfuddin, seharusnya tidak mendapat respons berlebihan dari pihak kepolisian. “Tentu ada cara dan teknik penanganan sesuai SOP, jangan sampai memunculkan kerusuhan. Bahkan, upaya (penanganan sesuai SOP) ini perlu dilakukan agar tidak memancing kemarahan publik. Kalau pihak kepolisian mengikuti perkembangan soal Bendera Aceh selama ini, saya yakin tindakan memalukan itu tidak dipertontonkan,” ujarnya.
Dia menduga ada pihak yang segaja menggiring kemarahan publik, sehingga soal Bendera Aceh sebagai amanat perdamaian akan berlarut-larut. “Bahkan dikhawatirkan akan menuai kembali konflik di Nanggroe Aceh. Apakah ini yang kita harapkan? Tentu situasi buruk dan ambruknya perdamaian tidak kita kehendaki. Situasi perdamaian secara konstruktif, subtantif dan konstitusional haruslah menjadi komitmen perjuangan kita semua”.
“Karena itu, misi perdamaian yang kita perjuangan bersama, semestinya kita hormati dan kita junjung setinggi-tingginya karena proses terciptanya perjanjian perdamaian sangat menguras energi rakyat Aceh, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik di masa akan datang,” kata Mahfuddin.
Menyikapi situasi politik setelah terjadi pemukulan yang diduga dilakukan oknum kepolisian, Mahfuddin menyatakan beberapa sikap. Pertama, pihak kepolisian terutama Kapolresta Banda Aceh segera minta maaf kepada masyarakat Aceh atas “tindakan abal-abal anggotanya di lapangan”.
“Banyak rekaman yang menyebar luas di masyarakat menjadi bukti buruknya perilaku pihak kepolisian yang cenderung melanggar hukum dan hak asasi masyarakat,” ungkap Mahfuddin.
Kedua, meminta Kapolda Aceh menindak tegas dan mengusut tuntas terhadap oknum pelaku pemukulan dalam aksi damai aktivis mahasiswa tersebut, apalagi salah satu korban pemukulan adalah anggota DPRA yang hak-haknya dijamin UU, yakni mempunyai hak imunitas. “Apalagi insiden itu terjadi di lingkungan Gedung DPRA yang merupakan lembaga negara. Hal ini telah mencoreng martabat dan kewibawaan anggota legislatif,” tegas Mahfuddin.
Ketiga, mendesak Forkopimda Aceh untuk menjamin bahwa tindakan seperti ini tidak akan terulang kembali di masa akan datang demi terciptanya situasi yang kondusif dan terlaksananya misi damai Aceh. Keempat, terkait masalah Bendera Aceh, Pemerintahan Aceh baik Gubernur dan DPRA harus mengambil inisiatif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan para pihak (baik perunding GAM dan perunding RI) di Helsinki, agar persoalan keabsahan Bendera Aceh segera tuntas.
“Semoga semua pihak berjuang demi terwujudnya perdamaian yang beradab dan bermartabat untuk kemaslahatan rakyat Aceh,” pungkas Mahfuddin Ismail.[](rilis)




