BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengutuk dugaan tindak kekerasan terhadap tiga orang RBT (tukang ojek), warga Gampong Meunasah Asan, Madat, Aceh Timur. Dugaan kekerasan itu berdasarkan informasi yang berkembang setelah tiga tukang RBT ditangkap polisi.
Ketiganya, Syahrul, Faisal dan Bahagia, sempat diamankan oleh polisi dalam penangkapan para anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) “Setan Botak Peureulak” diduga terkait pembunuhan Bripka Anumerta Faisal, di kawasan Pantai Bantayan, Seunuddon, Aceh Utara, Minggu, 26 Agustus 2018, sore.
Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra, S.H., mengatakan, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak, bertanggung jawab serta wajib menindak oknum kepolisian yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Baik terhadap mereka yang secara aktif melakukan kesalahan dalam penangkapan dan tindak kekerasan, maupun pejabat kepolisian yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tegas Mustiqal dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 31 Agustus 2018, malam.
Menurut Mustiqal, dugaan tindak kekerasan tersebut, bertentangan dengan beberapa prinsip dalam aturan hukum. Di antaranya, prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan hak untuk dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Prinsip yang sama juga dimuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia,” ujarnya.
Dia mengatakan, kepolisian wajib menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurut Mustiqal, juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
“Yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum dan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan, serta dilarang untuk bersikap, dan bertindak sewenang-wenang,” ujar Mustiqal.
Menurut Mustiqal, seluruh oknum yang terlibat harus diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, kepolisian juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi nama baik dan pemulihan kondisi ketiga tukang RBT itu.
“LBH Banda Aceh juga akan menyurati Presiden, Kapolri, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, maupun institusi lain guna mendorong proses penegakan hukum lebih lanjut terkait dengan kejadian ini,” kata Mustiqal.
Diberitakan sebelumnya, tiga tukang RBT itu dibebaskan, Rabu, 29 Agustus 2018, sore. Syahrul dan Bahagia merupakan warga Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Sedangkan Faisal, warga Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian meminta maaf kepada tiga tukang RBT itu yang sempat diamankan ke Polres Aceh Utara, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. Permintaan maaf itu disampaikan Kapolres AKBP Ian Rizkian saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Aceh Utara, Jumat, 31 Agustus 2018 sore.
“RBT itu adalah ekses dari penangkapan, karena saat penggerebekan memang situasi di luar kendali. Setelah kita bawa ke polres, kita lakukan pemeriksaan. Kami nyatakan mereka tidak bersalah, makanya kita kembalikan kepada pihak keluarga. Kami Polres Aceh Utara, khususnya saya selaku kapolres meminta maaf kepada pihak keluarga terhadap kejadian yang menimpa ketiga tukang RBT ini, karena memang situasi saat itu menjadikan pengendara RBT ini terdampak dari tindakan kepolisian yang terjadi,” ujar Kapolres Ian Rizkian.
Kapolres Aceh Utara menyebutkan, ketiga tukang RBT tersebut tidak ada kaitannya dengan KKB “Setan Botak Peureulak”. Mereka, kata Ian Rizkian, hanya diminta bantu oleh anggota KKB mengantarnya dan saat itu tim kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari warga di sekitar lokasi.
Saat ditanyakan mengenai 'salah tangkap' terhadap tiga tukang ojek tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah membantah. “Kalau dikatakan salah tangkap, bahasanya agak rancu, karena kalau penangkapan itu otomatis harus ada surat perintah penangkapan. Mereka (tiga tukang RBT) itu merupakan ekses dari penindakan,” tegas Rezky.
Rezky melanjutkan, “Jadi saya paparkan untuk kronologinya, itu ada tiga tukang RBT, Syahrul dan Faisal. Mereka kita hadirkan di sini untuk meluruskan isu yang berkembang di media sosial bahwa mereka dipukul hingga kakinya patah. Terkait kaki Syahrul yang patah, itu memang sudah terjadi sejak 2014. Mengenai foto babak belur dan berdarah yang beredar di medsos, itu fotonya diedit, kita tidak tahu pihak mana yang melakukannya. Pastinya, nanti kita hadirkan mereka, jadi rekan-rekan jurnalis bisa tanya sendiri”.
Menurut Rezky, kebetulan saat itu (Minggu) tukang ojek bernama Bahagia yang membonceng tersangka Zulkifli. “Zulkifli merupakan tersangka utama. Posisi Bahagia berada di dekat Zulkifli yang lagi jongkok. Kala itu Zulkifli melempar granat tepat di bawah kaki Kompol Suwalto. Itulah yang membangkitkan tindakan represif dari pihak kepolisian yang tak terduga. Karena di awal kita duga dia (Bahagia) temannya (Zulkifli), karena memang berada di sampingnya. Zulkifli juga sempat hendak menarik revolver, itulah yang terjadi ekses kenapa Zulkifli meninggal dunia di lokasi,” ungkap Rezky.
Saat konferensi pers itu dihadirkan dua tukang RBT, yaitu Faisal dan Syahrul, dengan didampingi perangkat gampong. (Baca: Kapolres Aceh Utara Minta Maaf kepada Tiga Tukang Ojek yang Sempat Ditangkap)[](rel)
Lihat pula: Pengakuan Tukang Ojek yang Sempat Diamankan Polisi Dalam Penangkapan Setan Botak Peureulak






