BANDA ACEH – Para kandidat kepala daerah yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada dapat menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, langkah gugatan tersebut harus diikutsertakan dengan bukti dan fakta di lapangan.

“Di sanalah (MK-red) sengketa itu akan diuji apakah benar apa tidak,” ujar anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, HM Nasir Djamil, di sela-sela sosialisasi empat pilar MPR RI kepada ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Aula Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Kamis, 23 Februari 2017.

Nasir Djamil juga mengingatkan agar paslon tidak mengumbar kemenangan, sebelum adanya keputusan resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Kita serahkan kepada KIP karena mereka yang diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan siapa menang dan siapa yang terpilih menjadi kepala daerah, sedangkan kelompok-kelompok paslon tidak punya otoritas untuk itu,” katanya lagi.

Pada kesempatan tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan Pilkada Aceh serentak 2017 sehingga berjalan lancar dan aman, tanpa adanya insiden. Meskipun, kata Nasir, sampai saat ini Mendagri masih meminta aparat kepolisian untuk menjaga keamanan Aceh karena dinilai sebagai daerah rawan.

“Pilkada berjalan lancar meskipun tidak bisa dihindari masih adanya praktek-praktek non demokrasi, seperti adanya indikasi politik uang dan berbagai macam cara yang belum mampu diawasi dengan baik, tapi di sisi lain partisipasi masyarkat sudah baik dalam hal mengikuti ajang demokrasi ini,” kata Nasir Djamil.[]