LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016. LHP LKPD itu diserahkan di Kantor BPK di Banda Aceh, Kamis, 28 Septemebr 2017, sore. BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” atau “Qualified Opinion”.

“Penyerahan LHP LKPD Tahun 2016 dihadiri Wali Kota Lhokseumawe dan Sekda. Dari DPRK dihadiri Ketua dan Wakil Ketua I. Sedangkan saya bertugas di Lhokseumawe karena pimpinan DPRK tidak boleh kosong,” ujar Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus kepada portalsatu.com/ lewat telepon seluler.

Mulanya, portalsatu.com/ menghubungi Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi dan Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., secara terpisah, Kamis, sekitar pukul 18.05 dan 18.07 WIB, tetapi keduanya tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. portalsatu.com/ kemudian menghubungi T. Sofianus alias Pon Cek, sekitar pukul 18.15 WIB.

Pon Cek mengatakan, ia akan menghubungi ke Banda Aceh terlebih dahulu untuk mengetahui hasil penyerahan LHP LKPD Lhokseumawe Tahun Anggaran (TA) 2016 itu. Sekitar pukul 18.30 WIB, Pon Cek menelpon portalsatu.com/.

Wakil Ketua DPRK dari Partai Demokrat itu mengakui, Pemerintah Lhokseumawe gagal mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” yang diperoleh hasil LHP LKPD TA 2015. “Tahun sebelumnya kita dapat (opini) ‘WTP’, sekarang ‘WDP’,” kata Pon Cek.

Pon Cek menjelaskan, saat penyerahan LHP LKPD Lhokseumawe TA 2016 itu, pihak BPK menyarankan kepada DPRK Lhokseumawe agar melakukan pengawasan yang intens terhadap eksekutif atau pemerintah setempat. “Kemudian dalam pembahasan kita harus betul-betul teliti,” ujarnya mengutip penjelasan pimpinan DPRK yang hadir ke Kantor BPK. “Ya, dalam pembahasan (rancangan) anggaran atau APBK,” kata Pon Cek saat ditanya terkait pembahasan dimaksud.

Menurut Pon Cek, kepada Wali Kota Lhokseumawe dan jajarannya, pihak BPK menyarankan agar benar-benar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPRK terkait anggaran daerah. “Selain itu, pengalokasian dan pelaksanaan anggaran harus ada dasar hukumnya. Karena kan mereka (eksekutif) decision maker, yang melaksanakan (anggaran),” ujarnya.

“Kemudian juga soal utang (tahun 2016 yang harus dibayar oleh Pemerintah Lhokseumawe kepada pihak ketiga dengan anggaran tahun berikutnya), itu menjadi perhatian, untuk penyelesaian utang,” kata Pon Cek lagi.

Pon Cek mengakui, opini “WDP” dari BPK itu harus menjadi pelajaran, tidak hanya untuk wali kota, tapi juga bagi DPRK Lhokseumawe. “Ini menjadi pelajaran berharga buat kami. Artinya, bukan hanya harus betul-betul teliti dalam pembahasan anggaran, tapi juga lebih maksimal dalam pengawasan. Dan itu sedang kita lakukan melalui Pansus LKPj ini (LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016),” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi menjawab pertanyaan portalsatu.com/ melalui pesan pendek, apakah benar Pemerintah Lhokseumawe mendapat opini “WDP (Wajar Dengan Pengecualian)” dari BPK, sekitar pukul 19.15 WIB, ia menulis, “Benar sdrku…. wdp (‘WDP’, red)”.[](idg)