BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menunjukkan uang tunai mencapai Rp4 miliar lebih. Uang tunai itu disita dari Muslem Syamaun, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Bireuen, tersangka kasus penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar lebih.

Barang bukti uang tunai Rp4 miliar lebih itu ditumpuk di atas meja saat Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Goenawan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tersebut, di Mapolda Aceh, Selasa, 23 Agustus 2016. Goenawan turut didampingi Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulkifli, Wadir Reskrimsus AKBP Ridwan Usman, Kanit I Tipikor Kompol Iskandar, dan Kasubdit III Tipikor Polda Aceh Kompol Supriadi. (Baca: Polda Aceh Tunjukkan Uang Tunai Rp4 Miliar Lebih)