BANDA ACEH – Lima terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk di Masjid Baitul Musyadah, Seutui, Banda Aceh, Senin, 16 Mei 2016. Dari lima terpidana tersebut, seorang di antaranya wanita. 

Pantauan portalsatu.com, hukuman cambuk pertama dilakukan kepada pelaku maisir (perjudian), T. Basri, 53 tahun, enam kali, Zulkarnain, 58 tahun, juga perkara maisir dicambuk 25 kali, Safriadi, 22 tahun, perkara mesum 15 kali cambuk, Zulkaidah, 21 tahun, perkara mesum 15 kali cambuk, dan Saifullah, 46 tahun, perkara khamar (minuman keras) 17 kali dicambuk.

Sebelum eksekusi cambuk, pihak kejaksaan membacakan keterangan bahwa semua terpidana dinyatakan dalam keadaan sehat. Pelaksanaan hukuman cambuk itu disaksikan seratusan warga, termasuk Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin dan Kajari Husni Thamrin.[]

Laporan Ramadhan