LHOKSEUMAWE Lima terdakwa jarimah zina sedang menjalani sidang di Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Mereka dituntut dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam uqubat hudud cambuk 100 kali.
Ada lima orang yang sedang proses sidang, sudah agenda tuntutan. Untuk eksekusi akan dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Syariah, dan juga tergantung kesiapan dari petugas WH, ujar Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melalui Kasi Pidum Isnawati, S.H., dihubungi portalsatu.com, Rabu, 27 September 2017.
Isnawati menyebutkan, kelima terdakwa sengaja disidang bersamaan agar bisa dilakukan eksekusi dalam waktu yang sama. Direncanakan, kata dia, ke depan juga akan dieksekusi dua terhukum perkara khalwat (mesum) yaitu mantan anggota DPRK Lhokseumawe T. Zainal Abidin bersama Cut Meurah.
Pihak kejaksaan sudah mengirimkan sekali surat panggilan untuk terhukum itu, tetapi belum hadir ke kantor kejaksaan. Dalam waktu dekat akan dikirim surat panggilan kedua. Apabila tidak datang juga, kata Isnawati, akan dijemput paksa atas persetujuan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
30 Juta/eksekusi
Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menargetkan lima kali pelaksanaan hukuman cambuk pada tahun 2017. Total anggaran yang disediakan Rp160 juta.
Sekali pelaksanaan eksekusi cambuk menghabiskan biaya Rp30 juta, jadi tahun ini kita target lima kali eksekusi, ujar M. Nasir, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
Nasir menyebutkan, anggaran sebesar itu mencakup kebutuhan pada hari eksekusi, seperti biaya sewa panggung, untuk pengamanan, tenaga medis dan honorarium algojo.[]



