LHOKSUKON – Lima terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 15 Maret 2018. Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra itu dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.10 WIB dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian bersenjata lengkap.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, S.H., M.H, dengan anggota Bob Rosman, S.H dan Maimunsyah, S.H, serta panitera pengganti Amirul Bahri. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Muhammad Heriansyah, S.H.

Lima terdakwa yang hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya. Terdakwa M. Dahlan, 48 tahun, warga Gampong Rayeuk, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara didampingi kuasa hukumnya Anwar, S.H. 

Sementara empat terdakwa lainnya didampingi kuasa hukum khusus Aziz, S.H, masing-masing terdakwa, Tajul Maulana, 38 tahun dan Musriadi, 38 tahun. Keduanya merupakan warga Gampong Blang Gampang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Lalu terdakwa Zulkifli, 40 tahun, warga Gampong Lueng Dama Bambong, Kecamatan Delima, Pidie, dan Sayful, 39 tahun, warga Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Pantauan portalsatu.com/ di lokasi, amar putusan dibaca bergantian oleh majelis hakim untuk masing-masing terdakwa. Dihadirkan ke hadapan majelis hakim berurutan, M Dahlan, Tajul Maulana, Zulkifli, Sayful dan Musriadi. Usai pembacaan putusan, terdakwa M Dahlan dan kuasa hukumnya, Anwar, langsung menyatakan banding.

“Sementara empat terdakwa lainnya dengan kuasa hukum Aziz menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU yang menyatakan pikir-pikir. Kelima terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujar Bob Rosman, S.H, Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon sekaligus hakim anggota dalam kasus penyelundupan 40 kilogram sabu tersebut, kepada portalsatu.com/, Kamis malam via telepon seluler.

Bob Rosman menyebutkan, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 tentang pemufakatan jahat tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.

“Sidang berjalan tertib dan lancar dari awal hingga akhir. Kelima terdakwa mendengarkan dengan baik semua isi putusan yang dibacakan majelis hakim. Kita tunggu upaya hukum dari mereka (empat terdakwa) selama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Untuk terdakwa M Dahlan dan kuasa hukumnya tadi langsung menyatakan banding,” kata Bob Rosman, S.H.

Dihubungi secara terpisah, JPU Muhammad Heriansyah, S.H mengatakan, “Iya, kita pikir-pikir dulu terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan tadi, kita punya waktu 7 hari. Putusan hakim memang lebih ringan dari tuntutan kita (JPU), yakni hukuman mati,” kata Heriansyah, S.H.

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta menangkap tersangka bandar narkoba di jalan Medan-Banda Aceh, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat, 18 Agustus 2017 lalu. Dalam penangkapan itu, empat tersangka diamankan berikut barang bukti 40 kilogram sabu. Berlanjut dini hari, satu tersangka lainnya kembali diamankan. []