SIGLI – Dalam tiga terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil menyita 10 gram sabu dan membekuk lima tersangka pengedar narkotika di lokasi berbeda.

Kasatres Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, merilis hasil yang dicapai dalam tiga hari terakhir. Pihaknya berhasil menciduk lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu di empat lokasi berbeda. Dari empat penangkapan, pihaknya mengamankan sekitar 10 gram sabu.

“Kita berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku pengedar narkoba berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan kegiatan mereka,” kata Rahmat, Kamis, 23 Februari 2023.

Adapun para tersangka berhasil diciduk, lanjut Rahmat, SL (51), warga Gampong Dayah Muara, Garot, Kecamatan Indrajaya, Pidie. SL ditangkap di gampongnya, Senin, 20 Februari 2023, sekira pukul 17:00 WIB. SL ditangkap saat sedang berada di pondok pinggir Krueng Baro. “Ketika ditangkap, SL tidak bisa berkutik karena ditangannya ditemukan 1,08 gram sabu”.

Berikutnya, RD (43) warga Pidie Jaya, ditangkap di Gampong Cot Baroh, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Selasa, 21 Februari 2023, sekira pukul 19:30 WIB. Bersama tersangka, kata Rahmat, polisi menyita 6 paket sabu seberat 4,25 gram.

Selanjutnya, JG (33), warga Gampong Perlak Asan, Kecamatan Sakti, Pidie, ditangkap pada Rabu, 22 Februari 2023, sekira pukul 20:00 WIB. “Begitu kita terima informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JG bersama barang bukti sabu terbungkus paket kecil dalam genggamannya. Pelaku bersama barang bukti seberat, 0,06 gram langsung diboyong Polres,” jelas Rahmat.

Hari sama, kata Rahmat, pihaknya kembali menangkap salah seorang tenaga honorer berinisial RH (37), warga Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie. Tersangka ditangkap di Gampong Perlak Asan, Sakti, sekira pukul 21:00 WIB.

“Di tangan pelaku, kita menyita sabu seberat 0,24 gram dan pada pelaku juga ditemukan daun ganja kering seberat 0,57 gram. Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres,” ujar Rahmat.

Sementara yang terbaru, Satres Narkoba Polres Pidie berhasil menciduk seorang kakek AI (55), warga Kecamatan Titeu Keumala, Pidie, Rabu, 22 Februari 2023, sekira pukul 22:30 WIB. AI ditangkap saat berada di sebuah kebun Gampong Pante Kulu, Titue Keumala.

“Pada pelaku yang diduga pengedar narkotika ini, kita temukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 4,53 gram siap edar,” ujar Rahmat.

Kini semua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pidie guna menjalani proses hukum. Kepada masyarakat Rahmat meminta untuk bekerja sama dalam mengungkapkan peredaran narkoba yang semakin meresahkan.[](Zamahsari)