LHOKSUKON Personel Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menangkap lima tersangka sabu di tiga lokasi, Kamis, 14 September 2017. Dari tersangka disita dua paket kecil sabu dan sebuah bong atau alat isap.
Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Zulkifli Harahap, menyebutkan, awalnya ditangkap tiga tersangka di Gampong Alue Papeun, Tanah Jambo Aye, Rabu malam. Tiga tersangka itu berinisial FR, 19 tahun, dan KL, 19 tahun, keduanya warga Gampong Tanjong Ara, Tanah Jambo Aye, dan TM, 31, warga Gampong Panteu Breuh, Kecamatan Baktiya.
Dari tiga tersangka itu diamankan satu paket kecil sabu dan sebuah bong. Setelah dites urine, ketiga tersangka positif narkoba,” ujar Zulkilfi.
Zulkifli menyebutkan, hasil pemeriksaan, FR mengaku sabu itu diperoleh dari MS, 19 tahun, warga Gampong Rambong Dalam, Kecamatan Baktiya. “Petugas kemudian menangkap MS di rumahnya, Kamis dinihari. Setelah digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu di rumah tersangka MS,” katanya.
Menurut Zulkifli, hasil pemeriksaan tersangka MS, petugas menangkap SK, 24 tahun, warga Gampong Biara Barat, Tanah Jambo Aye, Kamis dinihari. “SK ditangkap di rumahnya, tapi tidak ditemukan barang bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan. Kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tanah Jambo Aye itu.[]


