BANDA ACEH – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geothermal Jaboi Sabang diduga mencemari lingkungan. Cairan limbah diduga menggenangi sejumlah kebun warga, lapangan bola, serta sumber air bersih di Gampong Keuneukai, Kecamatan Suka Jaya, Sabang.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, M Nur dalam siaran pers yang diterima awak media, Selasa, 6 Februari 2018.

“Catatan Walhi Aceh, Oktober 2017 pernah terjadi kasus pencemaran akibat proyek PLTP Jaboi Sabang oleh PT. Sabang Geothermal Energy (SGE). Limbah pengeboran yang dialirkan telah merusak ekosistem sungai serta berdampak terhadap kesehatan warga terserang penyakit gatal,” kata M Nur.

Dia mengatakan kasus serupa kembali terjadi pada akhir Januari 2018. Menurutnya limbah perusahaan listrik energi panas bumi ini telah mengancam lahan perkebunan dan fasilitas publik di Gampong Keuneukai. Dia menyebutkan pencemaran lingkungan ini terjadi akibat pengeboran yang dilakukan PLTP Geotermal Jaboi.

Walhi Aceh mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang serta Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Aceh untuk melakukan audit terhadap proyek PLTP tersebut. Dia juga meminta pihak dinas untuk memastikan ambang batas baku mutu air yang telah terkontaminasi dengan limbah B3. 

“Jika kemudian ditemukan tindak pidana lingkungan, maka harus diberikan sanksi dan melakukan review izin sesuai aturan yang berlaku,” kata M Nur.

Dalam kasus ini, lanjutnya, PT. SGE diminta untuk memberikan pertanggungjawaban lingkungan dan pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat akibat dari pencemaran limbah. Dia juga meminta perusahaan untuk merehabilitasi lahan warga dan fasilitas publik yang tercemar limbah.

“Kasus ini diminta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama PPNS. Pengawasan harus dilakukan secara continue pada kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang juga harus peka dan responsif terhadap laporan warga. Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk kesadaran positif terkait peran pengawasan lingkungan hidup di tingkat tapak,” katanya.[]