SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah menetapkan beberapa lokasi dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Subulussalam.

Ketua KIP Kota Subulussalam Drs Syarkawi Nur melalui Komisioner Sumardi Pasaribu kepada portalsatu.com/, Kamis, 1 Maret 2018 mengatakan, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan.

Dalam menetapkan lokasi pemasangan APK tersebut, KIP Kota Subulussalam, kata Sumardi Pasaribu, berkoordinasi dengan pemerintah kota, pihak kecamatan dan perangkat kampong se- Kota Subulussalam.

Berikut beberapa lokasi dilarang memasang APK Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2019-2024.

a. Tempat ibadah termasuk halaman.

b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

c. Gedung milik pemerintah.

d. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Sebagaimana diketahui para paslon sedang gencar-gencarnya memasang APK berupa baliho dan spanduk disebar di seluruh desa dalam wilayah Kota Subulussalam. Mereka diminta memasang  APK di lokasi  yang telah ditentukan demi keindahan kota atau kawasan.[]