JAKARTA – Komisi III DPR akan memanggil Menkumham, Yasonna Laoli, dan Dirjen Lapas, Sri Puguh Budi Utami, untuk meminta klarifikasi terkait bobolnya LP di Lambaro, Aceh Besar, yang membuat 113 napi dan tahanan kabur.

“Tentu (akan dipanggil) dalam waktu dekat,” kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Jumat, 30 November 2018.

Arsul menilai, persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) bukan masalah yang berdimensi tunggal, tapi banyak aspek yang menyebabkan buruknya pengelolaan LP.

“Misalnya soal keterbatasan anggaran dalam APBN sehingga tidak mampu membangun Lapas baru dan akibatnya terjadi over kapasitas,” ujar Arsul.

Arsul juga menyoroti minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) di LP yang menurutnya tak sebanding dengan jumlah napi yang semakin banyak.

Selain itu, Arsul menyinggung sistem hukum pidana di Indonesia yang dalam pandangannya masih berorientasi pada penghukuman penjara. “Berikutnya sistem hukum pidana kita yang masih berorientasi berat pada penghukuman penjara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, 113 napi dan tahanan kabur dari LP Lambaro, Aceh Besar, Kamis, 29 November 2018, sekitar pukul 18.30 WIB. Sebanyak 21 orang berhasil ditangkap.

Berikut kronologi kerusuhan LP tersebut berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM:

Pertama, pada Kamis, 29 November 2018, pukul 18.30 WIB saat waktu salat Magrib beberapa warga binaan meminta melaksanakan salat Magrib berjamaah. Namun waktu beribadah tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa narapidana untuk memprovokasi napi lainnya guna melarikan diri di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Aceh Besar) dengan cara menjebol pagar ornamen pemisah kantor utama dengan blok atau taman kunjungan.

Kedua, kejadian diawali dengan cara napi membawa barbel untuk membobol kawat ornamen depan klinik Lapas, Kemudian narapidana lari ke arah pintu akses P2U  (Penjaga Pintu  Utama). Namun karena pintu akses P2U terkunci, sehingga napi melewati aula dan ruang kerja Lapas.

Ketiga, dengan barbel dan benda tumpul lainnya para napi mendobrak besi tralis jendela ruang aula dan ruang kerja yang menghadap keluar Lapas, selanjutnya napi keluar melarikan diri.

Keempat, petugas piket saat itu berjumlah 10 orang yang terdiri dari 3 orang piket senior dan 7 orang CPNS.

Menyikapi peristiwa tersebut, Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami memerintahkan kepada jajaran petugas Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia agar meningkatkan intensitas kontrol dan inspeksi khusunya pada saat jam rawan.

Sri juga menginstruksikan kepada petugas Lapas dan Rutan agar melakukan koordinasi dengan aparat TNI-Polri untuk meningkatkan intensitas kontrol titik sambang atau bantuan pengamanan.

“Menambah kekuatan pengamanan dari unsur staf, melakukan deteksi dini potensi gangguan kamtib dan mengambil langkah cepat pencegahan potensi gangguan kamtib,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/11).[]Sumber: kumparan.com