BANDA ACEH – Steering Committee Mubes MAA Tahun 2018, H. Muhammad Daud Yusuf, S.H., M.Hum., mengatakan, secara logika hukum, ketua pengurus MAA tidak ada dasar untuk di-Plt-kan.
“Karena kepemimpinannya dipilih oleh Mubes, bukan ditunjuk. Program kerjanya juga ditetapkan oleh Mubes. Kalau pengurus belum dikukuhkan, maka program kerjapun tidak bisa dilaksanakan. Tdak ada wewenang siapapun,” ujar Daud Yusuf, 24 Februari 2019.
Dia menyebutkan hal itu merespons penunjukan Plt. Ketua MAA oleh Plt. Gubernur Aceh. “Yang bisa di-Plt-kan Kepala SKPA karena ditunjuk oleh Gubernur. Seperti kepala sekretariat boleh di-Plt-kan. Jangan dianalogikan dengan di-Plt-kan Gubernur. Itu bisa kalau Gubernur berhalangan, karena Gubernur itu selain sebagai kepala daerah, juga sebagai wakil pemerintah pusat, maka tidak otonom”.
“Beda dengan MAA, itu lembaga istimewa, mitra Gubernur, bukan bawahannya. SK Gubernur sebagai pengukuhan/penetapan untuk dapat dibayar honor. Kalau sekarang pengurus MAA hasil Mubes dianggap belum sah dan juga programnya, maka Mubes diulang, bukan di-Plt-kan Ketua MAA,” kata Daud Yusuf memberikan pandangannya.
Sementara itu, Kamaruddin Andalah, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, mengatakan, prinsip penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh terjadi kekosongan pemimpin sebagai sumber perintah atau tanggung jawab dalam mengurus rakyat.
“Maka sebelum ada pejabat definitif yang diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka harus ditunjuk Plt/Plh/Pjs., oleh pejabat yang memiliki otoritas tertinggi di suatu level pemerintahan, karena top leaders sebagai pemilik kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
“Sementara sekretariat dalam suatu lembaga sebagai unsur pelayanan internal yang bertanggung jawab urusan administrasi dan keuangan. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah cukup mengatur tentang hal tersebut. Mari kita mendalami makna dari UU tersebut agar kita tidak salah dalam memberikan penafsiran terhadap tindakan dari suatu persoalan,” kata Kamaruddin Andalah.[]



