BANDA ACEH – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari H. Saifannur, S.Sos., dan Dr. H. Muzakkar A. Gani, S.H., M.Si., terkait gugatan perdata terhadap SK KIP Bireuen tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Peserta Pilkada 2017.
Dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung itu maka pasangan Saifannur-Muzakkar berhak untuk maju dalam Pilkada Bireuen 2017.
Ketua KIP Bireuen Mukhtaruddin, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi salinan amar putusan MA tersebut. Ia mengatakan baru mendengar kabar putusan itu dari media massa. “Kami belum terima keputusan resmi dari Mahkamah Agung terkait hal itu, kita baru dengar dari media,” ucap Mukhtarudin dihubungi portalsatu.com, Selasa, 20 Desember 2016, pagi, via telpon seluler.
Mukhtarudin mengatakan, perkara tersebut ditangani kuasa hukum yang ditunjuk KIP Bireuen. Kata dia, jika salinan putusan Mahkamah Agung sudah mereka terima maka KIP segera menggelar rapat pleno. “Itu berhubungan dengan kuasa hukum. Nanti keputusannya kami plenokan, katanya.
Menurut dia, sampai saat ini KIP Bireuen belum mencetak surat suara Pilkada 2017. Sampai saat ini surat suara belum kami cetak,” kata Muktaruddin.
Perjalanan kasus
Sebelumnya, KIP Bireuen tidak menetapkan Saifannur-Muzakkar A. Gani sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Peserta Pilkada 2017 lantaran Saifannur dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil tes kesehatan, termasuk hasil tes kesehatan ulang. Saifannur dan Muzakkar A. Gani kemudian menggugat keputusan KIP Bireuen ke PTUN Medan. Akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), permohonan Saifannur dan Muzakkar dikabulkan.
Dalam putusan MA yang bisa dibaca di website Mahkamah Agung menyatakan batal surat keputusan KIP Bireuen No 66/Kpts/KIP Bireuen/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017.
MA juga memerintahkan kepada tergugat/termohon kasasi (KIP Bireuen) untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017.
Selain itu, MA memerintahkan tergugat/termohon untuk menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti surat keputusan yang dinyatakan batal tersebut, dengan mencantumkan nama penggugat/pemohon kasasi H. Saifannur, S.Sos., sebagai calon Bupati dan Dr. H Muzakkar A. Gani, S.H., M.Si., sebagai calon Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen Tahun 2017.[]



