PIDIE – Kebijakan Pemerintah Aceh yang mempersempit cakupan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai penolakan. Seorang warga Kabupaten Pidie, Anton Prawijaya, resmi mengajukan uji materi terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung melalui tim kuasa hukumnya.

Langkah hukum itu diambil setelah aturan baru tersebut dinilai membatasi akses masyarakat terhadap layanan Kesehatan. Padahal program JKA selama ini menjadi salah satu penopang utama warga untuk memperoleh pengobatan gratis. Pergub itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Kuasa hukum pemohon, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar dari Muharram Law Firm, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta mengabaikan prinsip keadilan sosial.

“Dengan diberlakukannya aturan ini, banyak warga akan kehilangan akses layanan kesehatan. Karena itu, klien kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Muharramsyah, Senin, 27 April 2026.

Dalam Pergub tersebut, penerima JKA hanya dibatasi bagi penduduk yang masuk kategori Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 6 dan 7. Sementara warga pada desil 8, 9, dan 10 dikeluarkan dari skema penerima manfaat.

Menurut Mustari Mukhtar, kebijakan itu berpotensi mencoret sekitar 544 ribu warga Aceh dari daftar penerima JKA. Angka tersebut dinilai bukan sekadar statistik, melainkan potret banyaknya masyarakat yang terancam kehilangan jaminan berobat.

“Ini bukan soal angka atau klasifikasi desil semata, tetapi hak hidup masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Negara tidak boleh abai terhadap itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembatasan berbasis kategori ekonomi belum tentu mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Banyak warga yang secara administratif masuk kelompok tertentu, namun tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk biaya kesehatan.

Muharramsyah menambahkan, jika aturan tetap dijalankan, masyarakat akan menanggung langsung biaya berobat, rawat inap hingga operasi secara mandiri. Kondisi itu dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan layanan kesehatan antara kelompok mampu dan kurang mampu.

“Bayangkan, warga harus membayar sendiri biaya berobat, rawat inap, hingga operasi. Ini bukan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Selain berdampak ekonomi, pembatasan tersebut juga disebut berpotensi memicu keresahan sosial. Ketika hak dasar mulai dipersempit, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat kecil dapat terkikis.

Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan Pasal 7 ayat (1) Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Pemerintah Aceh mencabut aturan tersebut serta mengembalikan skema JKA yang berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa diskriminasi kategori ekonomi.[]