BANDA ACEH – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Nagan Raya dan Aceh Tengah, segera menyurati pemerintah pusat menolak dan cabut izin usaha pertambangan PT Emas Mineral Murni (PT. EMM).
Tuntuntan itu disampaikan saat unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 15 Oktober 2018. Mereka menolak tambang emas PT EMM dan segala jenis pertambangan lainnya di Beutong Ateuh, Banggalang, Nagan Raya dan sekitarnya.
Koordinator lapangan aksi itu, Sutris, mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat setempat meminta kepada Menteri ESDM untuk menghentikan seluruh aktivitas yang sedang dan akan dilakukan oleh perusahaan tersebut, serta segera mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT EMM.
Persoalan tersebut, menurut Sutris, sampai saat ini belum ada tanda kejelasan terkait keberadaan perusahaan asing itu di Aceh. Masyarakat menunggu tindak lanjut khususnya dari Pemerintah Aceh untuk mengambil kebijakan tegas menolak perusahaan asing itu di wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah.
“Tuntutan ini ditujukan tidak hanya kepada Pemerintah Aceh. Kita juga meminta Wali Nanggroe Aceh untuk menyelamatkan tanah nenek moyang rakyat Aceh, situs sejarah dan makam ulama serta situs makam korban konflik yang masuk dalam areal 10.000 hektare,” kata Sutris, kepada para wartawan di sela-sela aksi tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta anggota DPRA untuk membentuk Pantia Khusus (Pansus) dan berdiri bersama masyarakat untuk menolak segala pertambangan lainnya di Beutong Ateuh, Nagan Raya dan Pegasing, Aceh Tengah.
Pada aksi tersebut mahasiswa meminta Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk keluar menemui massa guna memberikan penjelasan terkait hal itu. Setelah beberapa menit mereka menyampaikan orasi, massa disambut oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Media Massa Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani (SAG).
SAG menyampaikan, Plt. Gubernur Aceh meminta maaf tidak dapat berhadir untuk menemui peserta aksi, karena sedang berada di luar daerah ada kegiatan kedinasan. SAG mengatakan, pada dasarnya tuntutan mahasiswa tersebut, Plt. Gubernur Aceh sudah membahas dengan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Walhi Aceh. Bahkan Pemerintah Aceh sudah menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mempertanyakan proses perizinan.
“Karenan ini rentetan atau terbitan perizinan yang sudah berlangsung lama sejak tahun 2006, maka dalam kurun waktu tersebut ada pergantian kepala daerah serta regulasi terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ini yang sedang dikaji apakah ada perbedaan antara regulasi sebelumnya dengan sekarang, sehingga terjadi perizinan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang semestinya ada rekomendasi dari Pemerintah Aceh sebelumnya,” kata SAG kepada para wartawan di Kantor Gubernur Aceh.
Selain itu, lanjut SAG, juga terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA), karena itu memang perizinannya dari pemerintah pusat melalui rekomendasi dari Pemerintah Aceh. Kata dia, Pemerintah Aceh dan terutama Pemkab Nagan Raya tentu mengetahui hal tersebut, sesuai dengan undang-undang bahwa perizinan eksplorasi bisa diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota, termasuk izin lingkungan, karena ada Komisi Pengawasan Amdal di Nagan Raya.
Sehingga menjadi pertanyaan, apakah lahan 10.000 hektare itu termasuk hutan lindung, atau 3.620 hektare. Manurut SAG, lahan seluas 3.620 hektare tersebut tidak berada di kawasan hutan lindung, itu berada di bawah Areal Penggunaan Lain (APL). Lahan seluas 3.620 Ha itu juga tidak masuk dalam situs-situs atau makam para syuhada terdahulu.
“Ini berdasarkan informasi atau laporan yang kita terima. Oleh karena itu kita berkoordinasi dengan Pemerintah Nagan Raya, DPRA dan termasuk meminta klarifikasi kepada Kementerian ESDM. Setelah semuanya berembuk di mana titik permasalahannya maka nanti baru ditindaklanjuti secara lebih teknis,” ungkap SAG.
DPRA tolak PT EMM
Setelah para mahasiswa menyampaikan orasi di Kantor Gubernur Aceh, mereka menuju Gedung DPRA untuk menyampaikan tuntutan yang sama. Mahasiswa meminta anggota DPRA menolak perizinan pertambangan untuk PT EMM tersebut. Tiba di DPRA ratusan mahasiswa disambut Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri. Ia pun turut memberikan dukungan bentuk penolakan sebagaimana yang diharapkan para mahasiswa.
Nurzahri mengatakan, khususnya di tingkat Komisi II DPRA, pihaknya telah menyelesaikan tugas-tugas mereka, dan sudah menggelar rapat koordinasi dengan memanggil semua pihak terkait. Komisi II mengambil kesimpulan bahwa proses perizinan yang dikeluarkan kepada PT EMM itu banyak aturan kekhususan Aceh yang dilanggar.
“Baik itu dari segi peraturan UUPA, PP Kewenangan Aceh bahkan Qanun Aceh sendiri itu dilanggar oleh pihak penerbit izin yaitu pemerintah pusat. Oleh karena itu, kita (Komisi II) akan merekomendasikan penolakan terhadap kehadiran PT EMM di Aceh selama mereka tidak merujuk kepada aturan-aturan khusus yang ada di Aceh,” kata Nurzahri kepada para wartawan.
Nurzahri menambahkan, pihaknya juga mendesak Plt. Gubernur Aceh mengambil sikap secepatnya dan melakukan upaya-upaya yang bisa menghentikan beroperasinya PT EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah.
“Salah satunya adalah tinggal memperpanjang saja moratorium meaning yang selama pemerintahan sebelumnya itu memang telah berjalan, tapi tahun ini saya dengar tidak diperpanjang. Saya pikir itu saja tinggal diperpanjang, maka untuk sementara permasalahan itu bisa kita benahi mengenai proses perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Aceh,” ungkap Nurzahri.
Nurzahri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dari 10.000 hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang didapatkan PT EMM ternyata ada 8.000 hektare lahan masuk dalam kawasan hutan lindung. “Dan kawasan lindung menurut qanun dan regulasi UUPA itu harus dengan seizin DPRA untuk penggunaaan kawasan dimaksud. Sampai saat ini pihak kita memang tidak pernah mengeluarkan satu izin pun bagi siapa pun untuk melakukan aktivitas tersebut”.
“Maka kita sangat mendukung yang dilakukan oleh masyarakat untuk penolakan ini, dan kita merencanakan dalam waktu dekat ini akan meminta pimpinan DPRA agar melaksanakan paripurna untuk mengambil sikap secara lembaga. Tentunya sikap tersebut nantinya harus dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dengan konsekuensi apabila pemerintah tidak mendukung sikap dari DPRA tentunya akan terjadi perlawanan antara legislatif dan eksekutif dalam persoalan PT EMM tersebut,” ungkap Nurzahri.[]







