BANDA ACEH – Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang hendak menyampaikan aspirasi mereka terkait pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe terlihat kesal. Keinginan mereka untuk bertemu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) disambut dengan penutupan gerbang gedung rakyat oleh aparat keamanan, Rabu, 26 April 2017.

Padahal, massa telah menempuh jalan panjang di bawah sengatan matahari dari kantor Gubernur Aceh menuju gedung parlemen. Peluh mereka menjadi sia-sia karena petugas melarang generasi penerus ini masuk ke gedung rakyat.

Kesal dengan hal tersebut mahasiswa pun menggoyang-goyangkan panggar utama gedung DPRA. Mereka meminta aparat untuk segera membuka pagar tersebut. 

Akhirnya usaha para mahasiswa ini membuahkan hasil. Aparat keamanan yang tadinya tegas melarang mahasiswa masuk akhirnya bersedia membuka gerbang Gedung DPRA.

Aksi massa ini disambut anggota Fraksi PKS/Gerindra Bardan Sahidi dan Asib Amin. Di hadapan dua anggota parlemen ini, mahasiswa memaparkan empat tuntutan mereka yang intinya mendesak agar KEK Arun dikelola oleh Aceh.

Mahasiswa juga mengecam dan menolak Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang tidak berpihak pada masyarakat Aceh. Mereka menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini presiden, untuk mengembalikan hak masyarakat Aceh dalam pengelolaan KEK Arun secara keseluruhan sesuai dengan amanat UUPA, yaitu kedaulatan ekonomi sepenuhnya. 

Tuntutan ketiga, mahasiswa juga mendesak untuk dilakukannya keterpaduan komunikasi politik antara DPRA dan Gubernur Aceh, agar terciptanya penyampaian aspirasi keseluruhan masyarakat Aceh sehingga tidak sehingga dilakukan PP revisi tersebut oleh pemerintah pusat. 

Keempat, mahasiswa menuntut seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Aceh untuk bersatu dan proaktif dalam mengembalikan kedaulatan Aceh atas amanat UUPA dan otonomi khusus.

Petisi tersebut kemudian ditandatangi oleh Bardan Sahidi dan Asib Amin.[]