BLANGKEJEREN – Syahputra Ariga, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Gayo Lues Se-Indonesia (PMGI), menilai klarifikasi disampaikan PT Rosin Trading International belum sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Dalam rilisnya, Ahad, 10 Agustus 2025, Syahputra Ariga mengatakan dalam klarifikasi PT Rosin yang disiarkan media online menyebut bahwa “PT Rosin Trading International menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi sesuai aturan dan membantah sejumlah informasi yang beredar terkait situasi operasional perusahaan. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan kesepahaman publik dan menjaga iklim usaha yang sehat di Gayo Lues”.

“Saya menilai pernyataan tersebut terkesan tidak mau mengakui kesalahan yang selama ini pernah dilakukan. Sebab, sebelumnya PT Rosin beberapa kali mendapat teguran dari dinas terkait mengenai perizinan yang belum lengkap dan fasilitas produksi yang tidak sesuai ketentuan. Walaupun pihak PT Rosin mengatakan bahwa setelah inspeksi (pihak) kementerian beberapa waktu lalu, mereka telah memperbaiki kekurangan, seharusnya mereka juga mengakui pernah melakukan pelanggaran dan ketidaksesuaian perizinan,” kata Syahputra Ariga.

Baca juga: PT. Rosin Trading International Klarifikasi Isu Operasional, Tegaskan Komitmen Luruskan Misinformasi

Syahputra Ariga menegaskan iklim usaha sehat hanya bisa dirasakan jika seluruh perusahaan di Gayo Lues melengkapi prosedur perizinan sebelum beroperasi.

PT Rosin juga menyampaikan telah beroperasi di Indonesia selama bertahun-tahun, berkontribusi pada perekonomian nasional, dan menjadi bagian dari hubungan persahabatan yang erat antara Turki dan Indonesia. “Di Gayo Lues, investasi perusahaan telah mendukung berbagai usaha lokal, dengan 60% karyawan warga setempat, serta menjalin hubungan harmonis dengan desa-desa sekitar”.

Menanggapi hal tersebut, Syahputra Ariga mengatakan PT Rosin sudah lama beroperasi di Kabupaten Gayo Lues. “Tepatnya di Kampung Tungel Baru yang merupakan kampung kelahiran saya. Seharusnya, sebelum beroperasi, perusahaan sudah melengkapi seluruh bentuk perizinan agar tidak timbul permasalahan seperti saat ini”.

“Apabila kewajiban tersebut dipenuhi sejak awal, kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional akan lebih optimal, hubungan persahabatan antarnegara semakin erat, dan masyarakat tidak akan melakukan protes. Faktanya, masyarakat sekitar sudah berulang kali menyampaikan keluhan terhadap perusahaan,” ungkap Syahputra Ariga.

Syahputra Ariga juga merespons penjelasan PT Rosin yang menyampaikan beberapa waktu lalu saat ada inspeksi pihak kementerian menghasilkan catatan teknis yang perlu diperbaiki. “Sejak hari pertama langsung memperbaiki kekurangan tersebut. Temuan ini bukan berarti penghentian operasional penuh, tapi bagian dari proses pembinaan sesuai prosedur,” kata manajemen PT Rosin.

Syahputra menilai inspeksi pihak kementerian dilakukan karena adanya ketidaksesuaian di perusahaan. Pihak Rosin pun mengakui adanya catatan teknis yang harus diperbaiki. Namun, dia mempertanyakan mengapa perbaikan baru dilakukan setelah inspeksi, bukan sejak awal operasional. “Padahal, kewajiban suatu perusahaan adalah melengkapi semua perizinan dan teknis sesuai aturan serta standar sebelum beroperasi,” ujarnya.

Syahputra juga mengungkapkan pada 30 Mei 2024, PT Rosin sudah ditegur DLHK Aceh terkait pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan lingkungan hidup. Kemudian pada 5 Maret 2025, DLHK Aceh kembali menemukan pelanggaran dalam verifikasi lapangan yang dilakukan pada 25 Februari 2025. Temuan tersebut dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup RI. Bahkan, Gubernur Aceh pada 25 April 2025 juga menyampaikan laporan serupa.

Adapun temuan Tim Terpadu Pemerintah Aceh (DLHK Aceh, DPMPTSP Aceh, dan Biro Hukum Setda Aceh), lanjut Syahputra, pertama, tidak menyampaikan Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) Tahun 2024. Padahal pabrik sudah beroperasi sejak Mei 2024.

Kedua, memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) tidak sesuai kewenangan, yaitu Pertek Baku Mutu Air Limbah dan Udara Emisi yang diterbitkan oleh DLH Kabupaten Gayo Lues pada 25 Januari 2024. Ketiga, tidak memiliki Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3.

Keempat, tidak memiliki Surat Layak Operasional (SLO) IPAL. Kelima, tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, meski menggunakan air baku dari PDAM untuk operasional. Keenam, tidak melaksanakan seluruh kewajiban terkait pengendalian pencemaran air, udara, limbah B3, B3, dan limbah padat/domestik sesuai dokumen lingkungan. Ketujuh, tidak melaksanakan dan melaporkan pemenuhan kewajiban sesuai teguran DLHK Aceh pada 30 Mei 2024.

“Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Aceh merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI untuk melakukan evaluasi dan menghentikan operasional PT Rosin sampai seluruh kelengkapan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan dipenuhi,” ujar Syahputra.

Syahputra menambahkan, temuan dan teguran tersebut menjadi bukti adanya ketidaktaatan perusahaan terhadap perizinan. Dia menegaskan ke depan hal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

Dia juga mengecam keras klaim PT Rosin yang menyebut adanya “kampanye negatif” dari mahasiswa dan aktivis. Menurutnya, tuduhan bahwa sikap kritis mereka didasari kepentingan atau hubungan dengan perusahaan lain adalah pembodohan publik.

“Dari awal kami tegaskan, kami tidak anti-investasi. Kami hanya menuntut kepatuhan terhadap regulasi demi keberlanjutan masyarakat dan lingkungan. Ini adalah bentuk cinta kami terhadap tanah kelahiran yang akan kami perjuangkan sampai mati,” tegas Syahputra.

PT Rosin dalam klarifikasinya juga menyatakan siap bersaing secara transparan, jujur, dan adil. Namun, Syahputra mempertanyakan kredibilitas pernyataan tersebut. “Bagaimana publik bisa percaya, kalau setelah bertahun-tahun beroperasi, masih banyak perizinan yang belum dilengkapi? Perizinan seharusnya dipenuhi sebelum beroperasi,” katanya.

Syahputra menutup pernyataannya dengan menegaskan masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan, bersama aktivis mahasiswa yang peduli pada lingkungan, tidak pernah menolak investasi.

“Dengan catatan, investasi harus taat regulasi, memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, serta menjamin keberlanjutan. Jika pihak PT Rosin tidak setuju dengan apa yang kami sampaikan, kami siap mengadakan rapat dengar pendapat antara masyarakat dan perusahaan,” pungkas Syahputra.[]