LHOKSEUMAWE- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, menyoroti kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat di Indonesia yang hingga kini belum dituntaskan oleh negara. Mahasiswa menyampaikan itu dalam rangka Peringatan Hari HAM Sedunia, Kamis 10 Desember 2020.

Presidium BEM Unimal, Arisky RM, mengatakan bahwa penuntasan pelanggaran HAM adalah omong-kosong yang dilontarkan berulang kali. Kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia belum dituntaskan oleh negara sampai saat ini, seperti peristiwa pembantaian antara tahun 1965 hingga 1966, peristiwa Tanjung Priok (1984), penembakan misterius Petrus (1982-1985), pembunuhan aktivis wanita bernama Marsinah, pelanggaran HAM di Aceh, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004, hingga kasus pelanggaran HAM di Papua.

Menurut Arisky, penuntasan kasus pelanggaran HAM hingga kini baru hanya sebatas janji belaka. “Bahkan saat pidato Presiden RI terpilih Joko Widodo atau Jokowi yang bertajuk visi Indonesia menuai kritik kalangan pegiat HAM. Sebab, dalam paparan tentang visi pemerintah lima tahun ke depan, itu Jokowi tidak menyinggung soal penegakkan HAM di Indonesia dan penyelesaian masalah HAM berat di masa lampau. Dari itu semakin jelas, bahwa memang penuntasan tersebut tidak menjadi hal yang benar-benar diprioritaskan,” ungkap Arisky.

Selain itu, kata Arisky, ditambah lagi kejadian pada awal tahun 2019, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengembalikan berkas perkara pelanggaran HAM lama yang diserahkan Komnas HAM. Kejaksaan menilai berkas tersebut tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.

“Kasus-kasus yang dilaporkan itu tergolong menelan banyak korban jiwa, beberapa di antaranya adalah peristiwa kerusuhan dan pembantaian pada 1965-1966, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa penembakan misterius (Petrus) pada 1982-1985, peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan Semanggi II, serta peristiwa kerusuhan Mei 1998,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Arisky, ada pula peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, juga peristiwa Wasior dan Wamena. Tiga berkas pelanggaran HAM berat di Aceh juga turut dikembalikan, yaitu peristiwa Simpang KAA pada 3 Mei 1999, tragedi Jambo Keupok, dan peristiwa Rumah Geudong. Namun, pelanggaran HAM dinilai juga dilakukan oleh non-pemerintah.

“Maka dari itu, wajar ketika timbul ketakutan dari seluruh rakyat Indonesia, jika memang para pelanggar HAM tersebut dilindungi payung kekuasaan. Khususnya di Aceh, yang juga sebagai provinsi yang mengalami pelanggaran HAM juga belum tertuntaskan seperti kasus Simpang KKA, jembatan Ara Kundo, peristiwa Rumoh Geudong dan lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar Arisky.

Oleh karena itu, lanjut Arisky, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memperkuat KKR Aceh dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang ada di Aceh. Juga melakukan penerapan konsep keadilan transisi dalam setiap kebijakan Aceh untuk menjamin ketidak berulangan kasus pelanggaran HAM di masa depan.[rilis]