LHOKSEUMAWE – Kebijakan Pemko Lhokseumawe dinilai tidak rasional dan terkesan terburu-buru meminta Dayah Mataqu pindah dari bekas SMP dalam Kompleks Perumahan PT Perta Arun Gas (PAG) lantaran akan dijadikan Ruangan Rawat PINERE Pasien Covid-19.
Penilaian itu disampaikan Pjs. Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Maulana Azman Zuhri, dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com/, Jumat, 2 Oktober 2020.
“Kami meminta Pemkot Lhokseumawe mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah dikeluarkan. Memberikan Mess Plaju dan Ruang Maintenance kepada Dayah Mataqu itu bukan solusi, karena tempat tersebut tidak dapat menampung para santri dan tenaga pengajar,” kata Maulana Azman Zuhri.
Baca: Pemko Tetap Pakai Bekas SMP Arun untuk Ruang PINERE, Mataqu Diminta Pindah
BEM Hukum Unimal berharap Pemko Lhokseumawe memberikan tempat yang lebih layak kepada pihak Dayah Mataqu agar dapat ditempati seluruh santri dan tenaga pengajar dalam proses kegiatan belajar mengajar.
“Kami sangat berharap pihak pemko perlu berpikir ulang soal relokasi, karena yang akan dipindahkan adalah pesantren, punya konsekuensi yang sangat kompleks. Kebutuhan pesantren bukan hanya tempat menginap, tapi juga ruang belajar, dapur umum, mushalla tempat anak-anak shalat ber-jamaah, dan harus terpisah antara laki-laki dan perempuan. Sementara ruangan yang tersedia di Gedung Maintenance dan Mess Plaju sama sekali tidak mengakomodir kebutuhan sebuah pesantren, dan tidak layak menjadi alternatif. Belum lagi Gedung Maintenance, di mana kondisi ruangannya sangat pengap dan kedap udara, minim ventalasi, karena memang didesain untuk tempat penyimpanan barang, bukan tempat tinggal orang,” ungkap Maulana.
Pjs. Ketua BEM Hukum Unimal itu menyarankan agar Pemko Lhokseumawe menggunakan Mess Plaju sebagai Ruang PINERE. “Karena lebih layak dan sangat sesuai untuk ruang isolasi, kamar sudah siap pakai dan bisa ditempati oleh pasien, juga terdapat ruang resepsionis, sehingga tidak banyak lagi yang perlu direhab,” ucapnya.[](rilis)



