BLANGKEJEREN – Mantan Kepala Desa (Kepdes) Blangkuncir, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016 meskipun terpidana Latif Matsumi mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intel Handri, S.H., Kamis, 7 Juli 2022, mengatakan sebelumnya Latif Matsumi melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung RI terkait putusan pengadilan Tipikor Aceh.
“Kemarin sudah keluar putusan ingkrahnya terhadap terdakwa Latif Matsumi, bahwa Mahkamah Agung RI menyatakan Latif Matsumi terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya diruang kerjanya.
Selain itu, Latif Matsumi juga dijatuhi hukuman pidana penjara 3 (Tiga) tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 2 (Dua) bulan, kemudian terpidana juga dihukum untuk membayar uang penganti sebesar Rp 248.788.266,38, jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka hartanya disita dan dilelang, jika terpidana tidak memiliki harta dan benda, maka diganti dengan penjara Tiga tahun.
“Sebelumnya terdakwa Latif Matsumi ini melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016 yang di Sidik oleh Polres Gayo Lues tahun 2019,” kata Handri bahwa atas kasus tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan Rp 248.788.266,38.[]



