SUBULUSSALAM – Satuan Lantas Polres Aceh Singkil menggelar Operasi/Razia Zebra Rencong 2018 di sejumlah titik dalam wilayah Kota Subulussalam
Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari sejak 30 Oktober sampai 12 November 2018 bertujuan untuk mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
KBO Satuan Lantas, Irvan Effendi didampingi Kepala Pos Lantas Penanggalan, Hasbullah, kepada portalsatu.com/, Kamis, 8 November 2018, mengatakan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di dalam berlalu lintas.
Disebutkan ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas untuk ditindak dalam razia Zebra Rencong 2018, salah satunya pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone (HP) saat berkendara.
Pelanggaran selanjutnya pengemudi yang melawan arus, pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang), pengemudi kendaraan di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Selain itu, Polisi Lalu Lintas juga mengincar pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Irvan Effendi mengatakan, razia dilakukan di dua titik depan Lapangan Beringin dan Simpang Rundeng, puluhan kendaraan terjaring dalam razia Zebra Rencong sejak 30 Oktober lalu.
“Yang kena razia ini rata-rata banyak pengendara tidak pakai helm dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan,” kata Irvan Effendi.
Ia menambahkan, Razia Zebra Rencong dilakukan rutin setiap hari sampai 12 November dengan waktu yang tidak ditentukan, bisa pagi, siang atau malam hari.[]



