JANTHO – Mahkamah Syariah Jantho menggelar sidang keliling atau disebut sidang di luar gedung, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, 4 Februari 2022.

Tim sidang keliling terdiri dari tiga hakim, seorang panitera, dan satu panitera pengganti serta satu tenaga administrasi.

“Sidang keliling yang dicanangkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan transportasi untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya untuk dapat beracara di luar gedung pengadilan,” kata Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa.

Sidang keliling kali ini menyidangkan 10 perkara didominasi kasus perceraian, selebihnya perkara kewarisan. “Masyarakat pencari keadilanpun sangat merasakan kelebihan dengan pelayanan sidang keliling ini mengingat jarak tempuh menuju Kota Jantho dari domisili para pencari keadilan sebagian besar menempuh hingga 10 km – 60 km,” ujar Siti Salwa.

Menurut Siti Salwa, kegiatan ini salah satu upaya Mahkamah Syariah Jantho untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan sidang keliling pada tahun 2022 direncakan akan diadakan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala, atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat di wilayah hukumnya dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.[](ril/Zamah Sari)