BANDA ACEH – Majelis Seniman Aceh (MaSA) mendorong Pemerintah Aceh segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh (DPKA), sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat yang dihadiri sejumlah seniman, budayawan, dan pegiat kebudayaan Aceh. Mereka menilai pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh (PKA) menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan berjalan secara terarah dan melibatkan pelaku budaya.
Ketua Umum Majelis Seniman Aceh, Chairiyan Ramli, mengatakan. perjuangan komunitas seni dan budaya saat ini memasuki tahap baru, yakni mengawal implementasi qanun melalui penyusunan aturan pelaksana.
“Qanun sudah disahkan. Sekarang yang harus kita kawal adalah pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh melalui Pergub. Jangan sampai amanat kanun berhenti di atas kertas tanpa ada lembaga yang menjalankannya,” kata Chairiyan Ramli atau Yan Kande dalam rapat tersebut, Jumat, 5 Juni 2026/19 Zulhijjah 1447 H.
Dalam pembahasan terungkap bahwa Bab XVI Kanun Pemajuan Kebudayaan Aceh hanya mengatur DPKA secara umum dan menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada Peraturan Gubernur. Karena itu, ruang penyusunan Pergub dinilai sangat strategis untuk menentukan bentuk kelembagaan, kewenangan, mekanisme kerja, hingga keterwakilan unsur kebudayaan di dalam DPKA.
Peserta rapat menilai komunitas seni dan budaya harus terlibat aktif dalam proses penyusunan Pergub agar aturan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan pemajuan kebudayaan Aceh.
Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya posisi DPKA sebagai lembaga yang memiliki peran kuat dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah, melakukan kajian kebudayaan, turut serta dalam pemajuan kebudayaan, serta mengawasi pelaksanaan program kebudayaan di Aceh.
Rapat juga menyepakati perlunya kajian bersama terhadap naskah final kanun sebelum melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta Komisi VI DPRA. Kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang akan dibawa dalam agenda advokasi.
Para peserta mengingatkan bahwa jika komunitas seni dan budaya tidak segera menyusun gagasan terkait DPKA, maka seluruh pengaturan teknis berpotensi disusun sepenuhnya oleh pemerintah tanpa masukan yang memadai dari pelaku kebudayaan.
Karena itu, MaSA berencana membentuk tim kecil untuk mengawal proses penyusunan Pergub, menyiapkan bahan kajian, serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak guna memastikan DPKA menjadi lembaga yang mampu memperjuangkan kepentingan kebudayaan Aceh secara berkelanjutan.
Pada rapat khusus seniman itu turut dihadiri berbagai elemen seni antara lain, dari Majelis Seniman Aceh hadir Sekreatis Jenderal Thayeb Loh Angen, Bendahara Umum Syekh Ghazali LKB, Ketua II Samsul Bahri alias Ayi Sarjev The Krak Society, Ketua I Teuku Zulkarnaini alias Ipoel SAJAK, Ketua Bidang Ekonomi Kreatif H A Salam Sahut. Hadir para seniman, novelis dan penulis budaya Azhari Ayub, Koreografer tari Kaka, penutur sastra Aceh Medya Hus, akademisi dan esais Fauzan Santa, penyair Din Saja, perupa Salaudin, musisi etnik Joel Kande, Zal Supran, Mahrisal Rubi, Diyus Hanafi, Zulfadli Kawom, Rahmad Sanjaya, dan lain-lain.[]





