ACEH BARAT – Manajemen RSUD Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh, Aceh Barat, diduga abai dalam menangani limbah medis. Imbasnya, direktur RSUD itu, dr. F ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah pemeriksaan terhadap dirinya belum lama ini.
F disangkakan melanggar pasal 59 junto 102 dan/atau pasal 59 junto pasal 103 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar, sesuai UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Hal ini dikatakan Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, S.IK., melalui KBO Reskrim, Ipda P. Panggabean, Senin, 15 Oktober 2018.
Sebagai catatan, kasus ini mencuat pascapolisi menyegel lokasi penyimpanan limbah sementara milik rumah sakit itu pada 3 Agustus lalu. Diduga ada warga yang melaporkan kondisi penyimpanan limbah medis yang dekat dengan pemukiman warga itu ke polisi.
Berdasarkan pantauan portalsatu.com/ di lokasi itu, Senin, 15 Oktober 2018, tempat penyimpanan limbah medis RSUD CND hanya berupa bangunan berkonstruksi kayu dengan dinding dilapisi seng.
Tempat penyimpanan limbah medis itu masih di beri police line. Di dalamnya, terdapat gunungan limbah medis yang dibungkus plastik dan kotak berlogo infeksius, atau warning khas Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.
Lokasinya berada hanya beberapa meter saja di belakang Bangsal Zaitun/RSJ CND Meulaboh. Rumah sakit ini belum memiliki incenerator atau alat penghancur limbah medis.
Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Menurut Ramli, masalah limbah medis milik RSUD CND harusnya tertangani dengan baik mengingat besarnya anggaran untuk pengelolaan limbah medis di rumah sakit itu.
“Itu baru di tahun ini saja bermasalah. Di tahun sebelumnya tidak. Itu padahal ada anggaran Rp300 juta untuk itu. Ada kerja sama dengan perusahaan atau departemen. Tiap dua bulan sekali biasanya limbahnya diangkut ke luar,” ungkap Ramli, Senin.
Kasus yang sama, polisi menyoroti dua rumah sakit swasta di kabupaten itu, yakni, RS Swasta Montela, dan RS Swasta Harapan Sehat. Pemilik RS Swasta Montela, S, sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan F. Sementara itu, pemilik RS Swasta Harapan Sehat, TR, masih belum diperiksa polisi, berhubung yang bersangkutan masih berada di luar kota saat ini.
Dihubungi portalsatu.com/, Direktur RSUD CND Meulaboh, F, mengaku sudah mempersiapkan pengacara untuk menghadapi kasus ini. Namun dirinya belum bisa dimintai keterangan, berhubung pihaknya masih mempelajari kasus yang menyeret namanya ini. "Maaf, untuk sementara kasusnya masih dipelajari," kata dia belum lama ini.[]




