BerandaBerita Banda AcehMantan Anggota DPRA Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Beasiswa

Mantan Anggota DPRA Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Beasiswa

Populer

BANDA ACEH – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap DS, mantan anggota DPRA periode 2014-2019, yang kedapatan membawa sabu di Rest Area Tol Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 30 Maret 2022 lalu.

“Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin, 11 April 2022.

Winardy menyebut DS merupakan salah satu saksi yang menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan (beasiswa) bersumber dari APBA tahun 2017 yang ditangani Polda Aceh.

Informasi diperoleh portalsatu.com, DS adalah mantan anggota DPRA periode 2014-2019 Dapil Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Skema Aliran Dana Beasiswa, Ini yang Dibidik

Menurut Winardy, saksi lain atas nama Ustaz S yang adalah sahabat sekaligus korlapnya DS juga sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022 lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Winardy menyebut Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus dana beasiswa tersebut. “Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen”.

“Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA,” ujar Winardy.[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya