BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh mulai mengungkap skema aliran dana beasiswa bersumber dari APBA tahun 2017 dan membidik penikmat hasil dugaan korupsi bantuan tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan penyidik tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa itu, tapi juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmatinya.
“Babak baru penyidikan kasus beasiswa mulai fokus pada satu persatu skema aliran dana,” kata Winardy dalam keterangan persnya, Sabtu, 4 Maret 2022.
Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka- Krupsi Beasiswa
Winardy menjelaskan salah satu skema yang berhasil ditelusuri, pada Januari 2017 seorang berinisial DS menginformasikan kepada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang adanya dana beasiswa. Lalu, sahabat DS, Ustaz S menghubungi NF menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.
NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.
“Selaku pengkompulir, S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF. Itu terjadi pada November 2017,” ungkap Winardy.
Tak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.
“Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp5 juta,” ujar Winardy.
“Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF,” tambah Kabid Humas Polda Aceh.
Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S dua kali dipanggil tapi tidak datang.
“Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan,” tegas Winardy.
Lihat pula: Polda Aceh Dinilai Belum Sentuh Aktor Kasus Beasiswa, Ini Catatan Kritis MaTA
Sementara itu, hingga 2 Maret 2022, Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp729.795.000 dari 61 mahasiswa.
Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.
“Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy, Kamis (3/3).[](ril)







