BANDA ACEH – Mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, Rizal, dituntut delapan tahun pidana penjara. Sedangkan Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP) masing-masing dituntut tujuh tahun penjara. Ketiganya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan lembu dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar yang merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih.
Ketiga terdakwa itu juga dituntut membayar denda masing-maisng Rp200 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan. Ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery Ihsan, S.H., M.H., Zilzaliana, S.H., dan Rahmat Syarif, S.H., dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 30 November 2018, sore. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ely Yurita, S.H., didampingi Hakim Anggota Nani Sukmawati, S.H., dan Edwar, S.H. Terdakwa Rizal, Dahlina, dan Ismunazar hadir didampingi penasihat hukumnya.
Dalam surat tuntutan setebal 720 halaman itu, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menetapkan uang senilai Rp2.122.500.000 (Rp2,12 miliar lebih) yang dititipkan oleh para saksi (rekanan) dalam perkara tersebut ke rekening penitipan kejaksaan pada saat proses penuntutan, dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, barang bukti perkara terdakwa Rizal agar dikembalikan ke penyidik Polres Lhokseumawe untuk digunakan dalam berkas perkara ES, direktur perusahaan 'BV' dan kawan-kawan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/88/VI/2018/Reskrim tanggal 28 Juni 2018.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Jumat pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Rizal, Dahlina, dan Ismunazar.
Hal itu dibenarkan Ketua Tim JPU, Fery Ihsan kepada portalsatu.com/, usai sidang pembacaan tuntutan tersebut. Menurut Fery, uang Rp2,12 miliar lebih yang dititipkan di rekening penitipan kejaksaan merupakan pengembalian kerugian negara oleh 35 rekanan dari 123 rekanan yang diduga tidak melaksanakan pengadaan lembu alias fiktif.
Menurut Fery, nama-nama perusahaan rekanan yang tidak mengembalikan kerugian negara turut dicantumkan dalam pertimbangan JPU pada surat penuntutan itu untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Diberitakan sebelumnya, perkara terdakwa Rizal, Dahlina dan Ismunazar, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh sejak 8 Agustus 2018.
JPU Kejari Lhokseumawe mendaftarkan perkara korupsi itu di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 31 Juli 2018. Jaksa menahan Rizal, Dahlina dan Ismunazar setelah diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe kepada pihak Kejari Lhokseumawe di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 26 Juli 2018. Ketiganya kemudian menjadi tahanan hakim.[](idg)




