TAKENGON – Kejaksaan Negeri Takengon akan menyusun jadwal dan mekanisme pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap mantan Reje (Geuchik) Celala, Kecamatan Celala, Aceh Tengah, Umardi, 45 tahun.

Umardi terbukti melakukan zina (sebelumnya ditulis khalwat/mesum) dengan Fatimah, 30 tahun, warga Melala, Kecamatan Celala. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 33 Ayat 1, Jo pasal 37 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Keduanya divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Kelas I-B Takengon, 15 Desember 2015. Putusan terhadap terpidana itu bernomor: 11/JN/2015/MN-TKN 15 Des 2015.

Sidang putusan perkara mantan reje itu dipimpin Drs. T. Syarwan, sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Dra. Sumarni (Hakim I) dan Abdulqhani, S.H. (Hakim II). Berdasarkan salinan putusan majelis hakim diperoleh portalsatu.com dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takengon, disebutkan perkara yang menjerat mantan Reje Celala itu adalah terkait perbuatan zina.

JPU Rudi Hermawan, S.H., mengatakan, terkait jadwal pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap kedua terpidana itu, terlebih dahulu akan dilakukan musyawarah dengan Dinas Syariat Islam dan pihak terkait lainnya.

“Teknis dan waktu pelaksanaan eksekusi ini perlu kita musyawarah dulu. Karena ini perdana kita kita terapkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” kata Rudi Hermawan kepada portalsatu.com, di ruang kerjanya, Kamis, 7 Januari 2016.

Rudi Hermawan menyebut kedua terpidana mesum itu dikenakan uqubat (hukuman) hudud dengan tidak mengurangi masa kurungan sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (4) Qanun Hukum Jinayah yang menyatakan masa penahanan untuk pelaku jarimah (tindak pidana) yang dijatuhi uqubat hudud disebutkan dalam putusan sebagai tambahan hukuman.

“Mereka ditahan sejak 14 November 2015 sampai sekarang. Sesuai aturan, mereka tidak mendapatkan pengurangan cambuk” ujar Rudi Hermawan.[] (idg)