SUKA MAKMUE – Mantan Sekretaris Daerah Nagan Raya T. Zamzami kembali dipanggil Kejaksaan Negeri kabupaten setempat Jumat, 16 Maret 2018 untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi dana Pilkada periode 2017-2019 sebesar 19 Milyar rupiah. 

Informasi yang diperoleh portalsatu.com/ dari Kasi Pidsus Kajari Mukhsin, SH T. Zamzami kembali menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya pada Kamis, 15 Maret 2018 dipanggil kejaksaan dalam kasus tersebut. 

"Pemanggilan sudah dilakukan kemarin, dan hari ini setelah jumat akan kembali menjalani BAP lanjutan karena kemarin belum siap," jelasnya saat dihubungi portalsatu.com/ via WhatsApp, Jumat, 16 Maret 2018.

Hingga saat ini, pantauan yang dilakukan portalsatu.com/ di kejaksaan Negeri Nagan Raya belum ada tanda-tanda kedatangan ataupun pemeriksaan terhadap mantan Sekda era Bupati T. Zulkarnaini atau yang lebih akrab disapa Ampon Bang. []