BANDA ACEH – Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) prihatin dengan ketidakjelasan status kawasan cagar budaya situs Lamuri di Gampong Lamreh sebagai warisan sejarah kemaritiman di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Ketua Mapesa, Mizuar Mahdi, kepada portalsatu.com melalui siaran persnya, Jumat, 25 Maret 2016.
Hal serupa juga telah disampaikan Mapesa kepada Ketua Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, Prof Dr. Bachtiar Ali, MA, dalam pertemuan yang berlangsung di De Tambo Coffee, Neusu, Banda Aceh pada Rabu, 23 Maret 2016 malam.
“Kawasan peninggalan sejarah itu (Lamuri) diketahui secara pasti mengandung berbagai benda, struktur dan bangunan cagar budaya yang berusia tidak kurang dari 500 tahun silam. Kawasan ini telah diteliti serta diseminarkan oleh berbagai lembaga penelitian, namun penetapannya secara resmi sebagai kawasan cagar budaya yang wajib dilestarikan belum kunjung nyata,” kata Mizuar.
Dia mengatakan langkah-langkah menuju percepatan penetapan kawasan cagar budaya sesuai prosedur yang berlaku juga tidak diketahui secara jelas. “Entah di mana macetnya?”
Menurut Mizuar ketidakjelasan hal ini akan berdampak negatif bagi keberlanjutan kawasan Lamuri, yang memiliki arti penting bagi sejarah kebudayaan di Tanah Air. Apalagi kawasan situs sejarah ini memiliki keterkaitan erat dengan sejarah kemaritiman.
“Peninggalan Kerajaan Lamuri di Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, merupakan satu bukti konkret kebesaran bangsa ini di dunia kemaritiman,” katanya.
Mizuar mengatakan Lamuri tidak saja mendominasi perdagangan di jalur-jalur lalu lintas laut yang menghubungkan belahan barat dan timur dunia. Namun Lamuri juga berperan sebagai pusat penyebaran gagasan, ilmu pengetahuan, serta pencerahan Islam ke seluruh daratan dan kepulauan di Asia Tenggara.
“Keberadaan kawasan situs Kerajaan Lamuri pada gilirannya membuktikan kemampuan bangsa ini untuk memikul kerja-kerja berat kebudayaan dan keberadaban,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah sesegera mungkin menetapkan Lamuri sebagai kawasan situs cagar budaya. Mapesa juga meminta kawasan ini dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Mapesa juga menyerahkan bahan-bahan tertulis yang meliputi pemberitaan media massa, dan sebuah karya ilmiah menyangkut kawasan situs sejarah Kerajaan Lamuri yang disusun oleh arkeolog muda, Ahmad Zaki, untuk menjadi bahan-bahan dasar pertimbangan,” katanya.
Menyikapi hal ini, Bachtiar Ali, berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai instansi yang berwenang. Dia juga akan menyampaikan permintaan Mapesa ini kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Penetapan kawasan peninggalan sejarah Lamuri adalah suatu hal yang teramat penting dalam rangka menjaga dan melestarikan setiap pusaka yang dimiliki oleh bangsa besar ini demi keutuhan jati diri dan identitas bangsa di masa depan,” kata Bachtiar Ali.[](bna)




