LHOKSUKON – Keluarga tersangka kasus narkoba di Aceh Utara diimbau mewaspadai penipuan via telepon seluler yang dilakukan oknum mengatasnamakan petugas kepolisian. Si penelpon biasanya meminta uang Rp20 juta hingga Rp40 juta dengan iming-iming pengurangan hukuman hingga bebasnya tersangka. 

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Kamis, 21 Juni 2018. Ildani menyebutkan, modus penipuan tersebut sudah sangat meresahkan.

“Setelah tersangka narkoba ditangkap, kita selalu mengingatkan keluarganya, apabila ada telepon masuk yang mengatasnamakan saya dan penyidik untuk meminta uang, agar tidak ditanggapi atau diabaikan saja. Itu penipuan yang memanfaatkan momen dengan iming-iming tersangka bebas setelah mentransfer sejumlah uang,” ujar Ildani. 

Ildani menjelaskan, untuk meyakinkan keluarga tersangka, si penelpon biasanya meminta disiapkan fotokopi kartu keluarga (KK) tiga lembar, fotokopi KTP tiga lembar dan materai enam lembar. 

“Ada beberapa keluarga melaporkan demikian. Ini sebenarnya modus lama. Dulu ketika saya bertugas di Aceh Timur tahun 2015-2016, penipuan dengan cara yang sama juga memakan korban dari keluarga tersangka narkoba yang kita tangkap. Pernah ada keluarga tersangka yang mentransfer hingga Rp20 juta. Setelah kita cek, ternyata rekening tujuan itu domisili Jakarta. Selama saya bertugas di Aceh Utara, pada akhir 2017 modus ini terjadi hingga belasan kali. Setelah sempat reda, kini mulai lagi,” ungkap Ildani. 

Ildani melanjutkan, beberapa waktu lalu dua keluarga tersangka kasus ganja yang ditanggap di Lhoksukon, Aceh Utara, 4-5 Juni memberitahukan ada yang menelepon dan meminta uang Rp20 juta dan Rp30 juta. Penelpon menjanjikan tersangka bebas. Setelah itu menyusul keluarga tiga tersangka kasus sabu yang ditangkap di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, 6 Juni lalu, serta keluarga kasus sabu lainnnya yang ditangkap di Gampong Trieng Matang Ubi, Lhoksukon. 

Ildani mengimbau keluarga tersangka jangan mudah mendengar, terpancing atau percaya dengan permintaan melalui telepon itu. Sebaiknya hubungi atau datangi langsung penyidik, kasat, atau bahkan kapolres untuk mengecek kebenaran.

“Sejauh ini belum ada yang bertemu langsung dengan penelpon. Kuat dugaan ada pemantau di sekitar kita, mengingat setiap ada tersangka yang kita tangkap, langsung ada yang menelepon keluarganya, termasuk menelepon geuchik tempat tersangka tinggal. Bahkan pernah kejadian si penelpon juga tahu saat keluarga tersangka itu datang ke Polres Aceh Utara. Artinya, penelpon ada di sekitar kita atau minimal ada kaki tangannya di sini. Itu masih kita selidiki,” ujar Ildani. 

Ildani menambahkan, pemberitaan tentang penangkapan kasus narkoba banyak ditayangkan di media online, yang memudahkan siapa saja untuk mengaksesnya dan tidak hanya terbatas di media cetak. 

“Kita perkirakan, oknum penelpon itu mengetahui adanya penangkapan dari media online. Soal bagaimana oknum itu tahu nomor telepon geuchik atau kepala desa, saya rasa itu diambil melalui aplikasi dana desa secara online juga. Biasanya oknum itu menghubungi geuchik untuk meminta nomor telepon keluarga tersangka dengan mengatasnamakan saya (kasat) dan penyidik. Saya tegaskan, ini nomor telepon saya 081361600105, selain itu bukan nomor saya,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]