SUBULUSSALAM – Masyarakat Kampung Muara Batu-Batu, Sibungke dan Tualang, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam diminta segera menyerahkan nama-nama warga pemilik lahan bersengketa dengan PT MSSB dan PT ASN kepada tim verifikasi penyelesaian sengketa lahan.

“Untuk mempermudah menyelesaikan sengketa lahan para kepala kampung supaya menyampaikan kepada tim verifikasi nama-nama pemilik lahan yang bersengketa, termasuk mengumpulkan surat-surat sebagai bukti kepemilikan lahan. Begitu juga pihak perusahaan supaya menyerahkan peta HGU kepada tim verifikasi,” kata Sekda H. Damhuri, S.P., M.M., saat memimpin rapat sengketa lahan di ruang kerjanya, Selasa, 2 November 2016.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Drs. Salmaza, MAP., Wakil Ketua Fajri Munhte, Ketua Komisi A Syahrizal Putra Chaniago, Camat Runding Irwan Faisal, Kabag Tata Praja M. Ali Tumangger, Kasatpol PP dan WH yang juga mantan Camat Runding, Abdul Malik, Kabag Hukum Supardi, para kepala desa dan pimpinan perusahaan.

Pertemuan itu menyimpulkan, tim sengketa lahan akan segera melakuknan verifikasi data-data yang berasal dari masyarakat dan perusahaan di kantor camat Runding dua Minggu mendatang. Selanjutnya tim langsung turun ke lokasi lahan yang bersengketa di Kampung Muara Batu-Batu, Sibungke dan Tualang untuk identifikasi dan inventarisasi lahan.

Wakil Wali Kota Salmaza berharap sengketa lahan ini bisa cepat selesai. Karenma itu, masyarakat dan perusahaan diminta segera mempercepat menyerahkan data-data sebagai bukti kepemilikan lahan agar masalah bisa diselesaikan secara bijak tanpa ada yang dirugikan.

Wakil Ketua DPRK Fajri Munthe mengatakan sengketa lahan ini merupakan masalah lama berlarut-larut tidak kunjung selesai. Karena itu pertemuan ini diharapkan bisa mengakhiri konflik lahan yang selama ini melanda wilayah Runding.

“Kami dari DPRK siap mengawal proses ini supaya cepat selesai dan masyarakat kita tidak dirugikan,” katanya.

Sementara dari pihak perusahaan berharap tim verifikasi yang dibentuk Pemerintah Kota Subulussalam supaya melibatkan orang lama yang sebelumnya pernah terlibat ketika proses ganti rugi lahan dengan masyarakat. Pasalnya pihak perusahaan mengaku sudah dua kali melakukan ganti rugi.

Adapun luas lahan yang bersengketa mencapai 137 hektare dengan rincian Kampung Muara Batu-Batu 67 ha, Kampung Sibungke 10 ha dan Tualang 60 ha. Masyarakat berharap pihak perusahaan bisa mengembalikan lahan mereka atau melakukan ganti rugi.[]

Laporan Sudirman