BANDA ACEH– Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tidak melakukan perjalanan antardaerah maupun luar provinsi dan luar negeri saat libur dan cuti bersama jelang akhir tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Hal tersebut tersebut tertuang dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021 demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 di Aceh.
“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” demikian salah satu poin dari edaran yang dikeluarkan di Banda Aceh, 21 Desember 2020.
Dalam edaran yang diteken gubernur itu, bupati dan wali kota diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh. Setiap penumpang harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 hari.
“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” tulis butir lainnya.
Kepada bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah Covid 19 (Gencar).
Sementara jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau kafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam. Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku 21 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang.
Persiapan Gencar tahap kedua
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh akan menggelar rapat virtual dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Kota dan Pengetatan Cuti Bagi ASN. Rapat yang bakal dipimpin Sekda Aceh Taqwallah, itu juga membicarakan persiapan pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah Covid 19 (Gencar) tahap kedua.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menyebutkan Gencar tahap dua itu bakal digelar pada 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
“Gencar tahap pertama dulu terbukti efektif mengantisipasi peningkatan covid. Nah, sebagai antisipasi peningkatan kasus di masa libur Natal dan tahun baru, Gencar tahap kedua akan kembali digelar,” kata Iswanto, 22 Desember 2020.
Iswanto menyebutkan, rapat yang bakal dipimpin Sekda itu akan diikuti seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan para Kepala Dinas Kesehatan seluruh kabupaten dan kota di Aceh.
“Para Satgas Covid-19 kecamatan hingga para kepala Puskesmas serta bidan desa juga akan mengikuti rapat virtual itu. Sebagai tenaga kesehatan di daerah, mereka semua tetap menjadi ujung tombak dari Gencar tahap dua ini,” kata Iswanto.[](*)





