BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan,  ada beberapa alasan mengapa kasus Damkar 17,5 M harus ditangani oleh KPK, bukan kejaksaan.

“Setidaknya ada lima alasan mengapa kasus Damkar 17,5 M harus ditangani penuh oleh KPK,” tulis Alfian dalam pesan yang diterima portalsatu.com, Rabu, 17 Februari 2016.

Pertama, menurut amatan MaTA kasus tersebut memiliki angka yang besar dalam pengadaannya.

Kedua, kata Alfian, pengadaannya memiliki konflik kepentingan kekuasaan. Ketiga, pengadaan tersebut menjadi konsumsi publik Aceh dalam dugaan bermasalah.

“Keempat, KPK memiliki pengalaman dalam menelusuri kasus secara menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir,” tulisnya lagi.

Alfian juga menduga kasus tersebut melibatkan negara.

“Kelima, KPK dapat menangani kasus ini karena dugaan kita melibatkan para penyelenggara negara,” lanjutnya.[](tyb/*sar)