BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRA Pemilu 2019. Ini dinilai salah satu tahapan yang sudah diselesaikan KIP Aceh untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan lancar dan taat prosedur.

MaTA juga mendesak KIP Aceh memublikasikan nama-nama calon yang pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. “Ini penting dilakukan KIP Aceh agar masyarakat Aceh mendapat gambaran tentang calon-calon anggota legislatif. Pola publikasinya harus dilakukan dengan sederhana dan mudah dipahami masyarakat banyak selaku pemilih. Artinya, masyarakat harus bisa menandai yang mana calon-calon anggota legislatif yang pernah ditetapkan sebagai terpidana, baik terpidana korupsi, pelecehan seksual dan narkoba,” ujar Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA kepada portalsatu.com/ dalam keterangannya via WhatsApp, Jumat, 21 September 2018.

Di sisi lain, menurut Baihaqi, publikasi nama-nama calon yang pernah terlibat tindak pidana itu menjadi langkah awal bagi KIP Aceh untuk mencegah masuknya calon-calon yang pernah terlibat pidana menjadi anggota legislatif. 

“Publikasi ini juga menjadi sanksi bagi partai politik yang tetap bersikeras mengajukan calon yang pernah terlibat pidana. Perlu diketahui, antara KPU, Bawaslu dan partai politik pernah membuat pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif,” kata Baihaqi. 

Baihaqi menyebutkan, sebelumnya KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, sudah membuat terobosan untuk tidak mengizinkan bekas terpidana menjadi calon anggota legislatif. Namun, pasal 4 ayat (3) PKPU tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung dengan dalih bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Baihaqi, meskipun pasal tersebut dicabut, tetapi banyak strategi lain yang bisa dilakukan KIP di Aceh dan KPU-KPU lain di Indonesia. MaTA menaruh harapan besar kepada KIP Aceh dan KPU-KPU lain untuk membuat terobosan-terobosan baru dalam penyelenggaran Pemilu 2019.

Selain itu, MaTA berharap KIP Aceh juga wajib menjujung tinggi integritas sebagai salah satu instrumen pelaksana pemilu, karena ini akan menjadi taruhan dalam melahirkan pemilu berkualitas. KIP Aceh perlu menjaga kewibawaan lembaganya dengan menerapkan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. 

“Di samping itu sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Aceh juga harus konsisten dengan tanggung jawabnya. Bawaslu jangan mudah untuk diintervensi dan membuka ruang kecurangan dalam tahapan pemilu. Bawaslu memiliki hak untuk meminta kepada KIP Aceh tentang DCT anggota legislatif yang pernah terlibat pidana. Dan perlu juga bagi Bawaslu Aceh untuk mengumumkannya kepada publik sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” pungkas Baihaqi.[](rel)