LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe turut melihat sisi integritas para peserta. MaTA mengingatkan, jangan sampai seleksi itu sekadar formalitas yang hasilnya komisioner KIP terpilih nanti hanya menjadi titipan politikus dan penguasa.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/, Sabtu, 26 Mei 2018, terkait informasi ada seorang peserta merupakan tim sukses salah satu pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe pada Pilkada 2017.
Sebelumnya, Sekretaris Pansel Calon Anggota KIP Lhokseumawe, Muzakkir Ibrahim, S.H., mengatakan, tidak ada regulasi yang melarang timses untuk ikut seleksi sebagai calon anggota KIP. “Berdasarkan masukan dari masyarakat bahwa ada salah seorang (calon anggota KIP) itu pernah terlibat tim sukses pada Pilkada lalu. Perlu diketahui yang bersangkutan itu hanya menjadi sebagai tim sukses biasa, artinya bukan tim pemenangan yang terdaftar di KIP Lhokseumawe, bukan tim pemenangan resmi,” kata Muzakkir. (Baca: Kata Pansel Soal Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KIP Lhokseumawe)
Alfian menilai regulasi yang ada memang sangat lemah. Namun, kata dia, jangan sampai kemudian Pansel Calon Anggota KIP juga “lemah”. Meskipun tidak ada aturan yang melarang timses menjadi peserta seleksi calon anggota KIP, kata Alfian, Pansel seharusnya turut mempertimbangan sisi integritas yan bersangkutan.
“Secara regulasi memang tidak diatur, tetapi pansel juga perlu melihat dari sisi moral dan integritas. Ketika ada orang dalam atau lingkaran kekuasaan ikut jadi penyelenggara pemilu, maka kuat dugaan itu titipan penguasa, dan publik patut untuk mencurigainya,” ujar Alfian.
Itulah sebabnya, Alfian berharap jajaran Pansel Calon Anggota KIP Lhokseumawe yang berlatar belakang akademisi dan advokat bekerja maksimal dan tidak mengabaikan hati nurani. “Pansel harus benar-benar bekerja dengan integritas dan mengedepankan moralitas. Pansel punya kewenangan melakukan investigasi atau penelusuran terhadap calon. Jangan hanya menunggu, tapi (Pansel) harus aktif,” katanya.
“Jika tidak, maka hasilnya, komisioner KIP terpilih nanti hanya jadi titipan politikus sesuai dengan kepentingan,” tegas Alfian.
Pernyataan itu juga disampaikan Alfian terkait proses seleksi calon anggota KIP Aceh Utara. Pasalnya, ada seorang peserta yang lulus seleksi tertulis diduga merupakan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif tahun 2014.
“Pansel Calon Anggota KIP Aceh Utara berkewajiban menelusuri rekam jejak calon, bukan hanya duduk manis terima masukan masyarakat,” kata Alfian.
Sebelumnya, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh Utara, Adni Fajri, mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada seorang calon anggota KIP setempat merupakan caleg pada Pemilu lalu. “Ini masih dugaan, untuk itulah kita minta Pansel dapat menelusuri,” ujar Adni melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, 19 Mei 2018.
Ketua Pansel Calon Anggota KIP Aceh Utara. Taufik Abdullah, M.A., mengatakan, pihaknya sudah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan tentang rekam jejak 30 peserta yang lulus seleksi tertulis. “Tetapi sejauh ini saya belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tanggapan semacam saran dan lainnya, karena saya belum crosscheck atau menelusuri menyangkut hal tersebut,” kata Taufik Abdullah dihubungi portalsatu.com/, 19 Mei 2018.
Taufik Abdullah mengaku belum mengetahui soal salah seorang dari 30 peserta itu diduga merupakan caleg pada Pemilu Legislatif 2014. “Itu saya belum mendapatkan informasi. Makanya saya perlu crosscheck lagi nantinya apakah sudah ada tanggapan masyarakat berkenaan itu maupun lainnya,” ujarnya. (Baca: Pansel Diminta Telusuri Dugaan Ada Anggota Parpol Lulus Seleksi Tertulis Calon KIP)[](idg)



