LHOKSUKON – Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta rencana pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dibatalkan. Koordinator MaTA, Alfian, menyebutkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Aceh Utara perlu meninjau kembali dalam mengusulkan anggaran pengadaan mobil dinas ke dalam KUA PPAS. 

“Bupati jangan asal ngomong karena perintah UU pengadaan tersebut. Bukankah Anda belum membayar gaji 13 seluruh pengawai guru, bukannya itu juga perintah UU. Itu penyataan yang tidak waras, publik wajib mengkritisi pengusulan mobil dinas. Memalukan sekali mereka menggunakan anggaran yang sama sekali tidak berbasis kinerja,” ujar Alfian kepada portalsatu.com, Sabtu, 29 Juli 2017 malam.

MaTA menaruh harapan kepada DPRK untuk menolak secara tegas usulan pengadaan mobil dinas itu.

“Kondisi keuangan Aceh Utara sedang tidak stabil, masak Bupati bilang sesuai dengan UU pengadaan tersebut. Pertanyaannya, apakah selama ini Bupati sudah menjalankan UU sepenuhnya? Dagelan,” kata Alfian.

Menurutnya, Aceh Utara masih termasuk daerah dengan kemiskinan paling tinggi. Seharusnya, tambah Alfian, Bupati yang katanya mantan pejuang harus peka kondisi daerahnya, bukan malah berfoya-foya dengan keuangan rakyat. MaTA dengan tegas mengecam kebijakan tersebut. 

“Giliran kepentingan bupati baru bicara aturan, tapi saat publik butuh malah aturan dipinggirkan. Memalukan sekali. Kita sudah cukup lama dibuat tidak waras dan sudah saatnya berdiri untuk mengatakan tidak. MaTA berharap semua elemen sipil di Aceh Utara untuk mengawasi kebijakan yang tidak waras itu,” kata Alfian. []