BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kejaksaan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya, pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Tahun Anggaran 2017.

“Tersangka tidak berdiri pada PPTK saja. Kejaksaan perlu mengungkapkan secara menyeluruh terhadap pihak yang diduga terlibat. Karena anggaran (penanganan) bencana tersebut tidak hanya dilihat pada kerugian keuangan negara saja, tetapi dampak secara sosial di mana jembatan tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat, dan ini menjadi kerugian yang sangat besar,” tegas Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 8 April 2021, sore.

Menurut Alfian, kepastian hukum terhadap pelaku, siapa pun yang terlibat, harus dapat diselesaikan. “Jangan ada upaya menyelamatkan aktor dalam kejahatan luar biasa tersebut,” kata Alfian merespons berita ditayangkan portalsatu.com/ tentang Kejari Pidie Jaya (Pijay) menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rekonstruksi Jembatan Pangwa pada BPBA TA 2017 berinisial TRA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tersebut, Kamis, 8 April 2021. Penyidik Kejari Pijay langsung menahan tersangka TRA di Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar.

“Pada Kamis, 8 April 2021, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan tersangka (lanjutan) terkait dugaan penyimpangan/penyelewengan yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya, pada BPBA T.A. 2017, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial TRA,” kata Kajari Pidie Jaya, Mukhzan, S.H., M.H., dalam siaran persnya dikirim kepada portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Kamis, siang.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pijay sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pangwa dan ditahan sejak pengujung Februari 2021. Yakni, Mah (Direktur PT Zarnita Abadi), Mur dan AZH (Direktur dan pengendali CV Tri Karya Pratama Consultan).

Mulanya, tersangka Mah, Mur, AZH dititipkan di Rutan Mapolres Pijay, kemudian dipindahkan ke Rutan Kajhu, Aceh Besar. Dengan demikian penyidik sudah menetapkan empat tersangka dan mereka kini ditahan di Rutan Kajhu. “(Tersangka ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar) untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan nantinya, karena persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kajari Pijay, Mukhzan, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Khusus, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., dihubungi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Kamis, 8 April 2021, usai siang.

Ditanya tentang sumber anggaran proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa tahun 2017 itu, Wahyu menyebut dari hibah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Aceh untuk penanganan pascabencana di Kabupaten Pijay. Dana hibah itu kemudian dimasukkan dalam APBA TA 2017 pada BPBA.

Penyidik Kejari Pijay menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa TA 2017 itu lebih Rp1 miliar. Namun, hasil audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dengan skop hanya lantai jembatan, jumlah kerugian keuangan negara Rp417 juta.

BPKP Aceh sudah menyerahkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa TA 2017 itu kepada pihak Kejari Pijay, Kamis, 1 April 2021.

Hasil penelusuran portalsatu.com/ pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh, paket Rekonstruksi Jembatan Pangwa sumber dana tahun 2017 di bawah BPBA dengan pagu Rp12 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp11.995.900.000. Tender paket tersebut dimenangkan PT Zarnita Abadi dengan harga penawaran Rp10.995.440.000. Pada LPSE tidak tertulis harga terkoreksi dan hasil negosiasi. (Baca: Kejari Pijay Tahan Pejabat BPBA Tersangka Kasus Proyek Jembatan Pangwa)

[](nsy)