BANDA ACEH – Peneliti Hukum Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Sariyulis memaparkan data dan hasil analisis terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan pengadilan dalam kasus Tipikor tahun 2013 sampai 2016 di Aceh. Ia menyebut kejaksaan “memanjakan” terdakwa korupsi dengan ancaman hukuman ringan.
“Kejaksaan belum punya komitmen untuk mendakwa dengan ancaman hukuman berat. Ancaman pelaku korupsi hanya pada hukuman ringan,” ucap Sariyulis dalam konferensi pers di kantor MaTA di Banda Aceh, Senin, 20 Maret 2017.
Dari data yang dipaparkan, MaTA mengklasifikasi tiga kategori hukuman. Yaitu, 10 tahun ke atas dianggap berat, empat sampai 10 tahun disebut sedang, dan empat tahun ke bawah dinilai ringan. Uniknya, dari 234 terdakwa korupsi, hampir semua didakwa hukuman yang dinilai ringan.
“Sebanyak 71 persen didakwa ringan, dan 19 persen didakwa sedang,” kata Sariyulis.
Selain itu, kata dia, putusan hakim terhadap para terdakwa korupsi juga tidak jauh beda dengan tuntutan JPU. Itu sebabnya, MaTa menilai pelaku korupsi di Aceh terkesan dimanjakan oleh penegak hukum.
Sariyulis mengkhawatirkan hal ini dapat mencederai pemberantasan korupsi di Aceh. “Lama-lama korupsi bisa tidak lagi dianggap kejahatan luar biasa, dan hanya dianggap kejahatan ringan. Seharusnya koruptor didakwa berat,” katanya.
MaTA berharap kejaksaan dapat lebih cermat menggunakan pasal-pasal dalam mendakwa pelaku korupsi. Sariyulis mengatakan koruptor harus dijerat dengan berbagai cara termasuk mengambil semua hak-hak yang diberikan kepadanya.
“Jaksa belum pernah menuntut mencabut hak-hak istimewa pelaku korupsi,” kata Sariyulis.[]

