BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Gubernur Aceh membangun pakta integritas terhadap pejabat eselon II yang sudah dilantik pada 4 Mei 2018. Pakta integritas tersebut mencakup komitmen terhadap antikorupsi dan transparansi tata kelola pemerintah yang akan dijalankan.
“Artinya, ketika ada yang salah urus, (pejabat) eselon tersebut dapat diberhentikan seketika. Ini juga bagian “mazhab hana fee” atau mencegah terjadianya praktik fee dalam mengelola anggaran maupun kinerja,” kata Koordinator MaTA, Alfian, menjawab portalsatu.com/, Rabu, 9 Mei 2018.
Amatan MaTA selama ini, birokrasi pemerintahan sulit dikendalikan oleh kepala daerah sampai tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kecuali kepala daerah membangun sistem internal yang ketat.
Menurut Alfian, selain membangun pakta integritas, Gubernur Aceh juga bisa membentuk unit kerja mencegah tidak terjadinya gratifikasi. Untuk unit kerja tersebut bisa diberdayakan jajaran Inspektorat.
“Gratifikasi terjadi sangat masif selama ini dan perlu perhatian serius. Pemerintah tidak akan stabil kalau birokrasi masih membudayakan fee dan ini juga sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Aceh,” ujar Alfian.
MaTA juga mengingatkan para pejabat eselon II atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar berhati-hati dalam mengelola program dan uang rakyat Aceh. “Jangan sampai potensi korupsi politik di Aceh makin masif dan itu pasti akan bermasalah dengan hukum nantinya,” kata Alfian.[]


