LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta tersangka Rz, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, membeberkan keterlibatan oknum pejabat lainnya dalam kasus penyaluran ternak tahun 2014.
“Rz sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan harus membuka keterlibatan pihak lain atau oknum pejabat lain yang ikut menikmati anggaran bantuan ternak untuk masyarakat tersebut,” kata Alfian, Koordinator MaTA, Selasa, 3 April 2018, sore.
Alfian menilai, kesaksian dan keterbukaan tersangka Rz saat diperiksa oleh penyidik pada Jumat, 6 April 2018, akan sangat membantu penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp8,1 miliar lebih itu.
“Kami meyakini keterbukaan Rz akan membantu pihak penyidik untuk menuntaskan perkara korupsi itu. Kita harapkan bila terungkap ada oknum lain, polisi harus berani menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” tegas Alfian.
Disisi lain, Alfian mengapresiasi langkah penyidik yang menetapkan orang nomor satu di DKPP Lhokseumawe sebagai tersangka kasus itu. MaTA mendukung langkah Polres Lhokseumawe yang masih melakukan penyidikan kasus tersebut dan diharapkan diusut secara menyeluruh.
Apalagi, kata Alfian, dengan Kapolres baru, diharapkan perkara dugaan korupsi itu bisa dibuka secara terang benderang kepada publik. “Karena dana sebesar Rp8,1 miliar yang seharusnya dinikmati rakyat, malah diselewengkan oleh oknum pejabat bermental korup,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DKPP Lhokseumawe berinisial Rz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK 2014 dengan pagu senilai Rp14,5 miliar lebih.
“Pada hari ini, Kepala DKPP Kota Lhokseumawe inisial Rz yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.IK., melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, S.H., kepada portalsatu.com/, Selasa, 3 April 2018.
Budi menyebutkan, penetapan Rz sebagai tersangka berdasarkan serangkaian tindakan kepolisian. Di antaranya, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menyatakan kerugian negara Rp8.178.750.000 (Rp8,1 miliar lebih), keterangan tersangka PPK dan PPTK, gelar perkara internal, dan petunjuk kejaksaan (P19 yang dikeluarkan 2 April 2018).
“Hari ini juga langsung dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka secara resmi kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 6 April 2018,” ujar Budi.[](Baca: Kasus Bantuan Ternak, Kepala DKPP Lhokseumawe Tersangka)[]

