SUBULUSSALAM – Personel Polres Aceh Singkil menangkap tiga warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, terkait kasus narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kasatres Narkoba, Ipda Mustafa, kepada portalsatu.com/, Selasa, 3 April 2018, mengatakan, ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan sabu di pondok kelapa sawit Desa Jambi Baru dan Desa Lae Langge, Senin, 2 April 2018.

Ketiga tersangka berinisial S, 23 tahun, pegawai honorer di Kantor Satpol PP Kota Subulussalam, warga Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat. Berikutnya AS,18 tahun, warga Desa Gunung Bakti, dan M, 51 tahun, penduduk Desa Lae Langge.

“TKP di pondok kelapa sawit Desa Jambi Baru sekitar pukul 16:30 WIB, dan rumah tersangka Desa Lea Langge pukul 19:30 WIB,” kata Mustafa.

Mustafa menjelaskan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 0,16 gram sabu dari tangan tersangka S, dan 14 paket sabu seberat 1,98 gram dari tersangka M. 

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Mustafa.[]